Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
RUU Kesehatan

Definisi Kelompok Rentan Terlalu Sempit

Foto : Koran Jakarta/Muhamad Marup

CEO Center for Indonesia’s Strategic Developoment Initiative (CISDI), Diah Satyani Saminarsih dalam konferensi pers secara virtual, Senin (20/3).

A   A   A   Pengaturan Font

Padahal catatan CISDI melihat bahwa kerentanan adalah sesuatu yang luas dan memiliki sifat interseksional yang besar

JAKARTA - CEO Center for Indonesia's Strategic Development Initiative (CISDI), Diah Satyani Saminarsih menyebut definisi masyarakat rentan dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan) atau Omnibus Law Kesehatan terlalu sempit. Adapun definisi masyarakat rentan dalam naskah RUU Kesehatan terdiri dari ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, dan lanjut usia.

"Padahal catatan CISDI melihat bahwa kerentanan adalah sesuatu yang luas dan memiliki sifat interseksional yang besar," ujar Diah dalam konferensi pers secara virtual, Senin (20/3).

Pihaknya mengusulkan agar definisi kelompok rentan dalam RUU Kesehatan menyertakan kelompok demografi dengan relasi kuasa yang rendah. Di dalamnya mencakup anak-anak dan perempuan.

Dia menambahkan, individu di wilayah Tertinggal, Terpencil, dan Terluar juga seharusnya masuk dalam kelompok rentan secara demografi. Selain itu, masyarakat yang tinggal di lingkungan kumuh dan sempit (slum) tanpa akses sanitasi dan air bersih, harus masuk dalam kelompok rentan dalam RUU Kesehatan.

Diah mengungkapkan, dalam kajian yang dilakukan CISDI bersama PUSKAPA tahun lalu telah mencatat beberapa bentuk subpopulasi yang seharusnya juga dimasukkan dalam kategori kelompok rentan dalam RUU Kesehatan. Pertama, redefinisi kelompok rentan diperluas menjadi individu tanpa akses pelayanan kesehatan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top