Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Administrasi Kepegawaian - Dinas Pendidikan Harus Turut Bertanggung Jawab

Data Pribadi Guru SMA/SMK di Tangerang Bocor

Foto : Istimewa

Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin

A   A   A   Pengaturan Font

SERANG - Publik dihebohkan dengan bocornya data pribadi ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni, guru SMA/SMK Negeri di Kabupaten Tangerang.

Data yang bocor tidak hanya nama guru, namun juga lengkap dengan NIP (Nomor Induk Kepegawaian), nomor ponsel, nomor rekening, dan nama orangtua guru, sehingga memicu kekhawatiran karena rawan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Sejak data saya bocor ke publik, saya sudah beberapa kali ditelepon oleh sales barang elektronik, menawarkan barangnya, dan ini sangat menganggu," ungkap seorang guru SMA di Kabupaten Tangerang yang enggan ditulis namanya, Senin (8/11).

Menyikapi bocornya data pribadi ratusan guru SMA/SMK Negeri di Kabupaten Tangerang ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Komarudin mengancam akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum ASN dan tenaga honorer di lingkungan Dindikbud Banten yang membocorkan data pribadi para guru tersebut.

"Kami bersama Inspektorat akan melakukan pemeriksaan dulu. Jika ada unsur kesalahan atau pelanggaran disiplin, bisa dikenakan hukuman disiplin pegawai," tegas Komarudin, Senin.

Sementara Ombudsman RI Perwakilan Banten menilai bocornya data pribadi guru di Kabupaten Tangerang tersebut menunjukkan kurang kompetennya sumber daya manusia (SDM) di Dindikbud Provinsi Banten karena pengelolaan data kepegawaian harus dilakukan oleh pegawai yang kompeten di bidangnya.

Menurut Ombudsman, perlunya restrukturisasi di dalam kepegawaian Dindikbud Banten. Dijelaskannya, pengelolaan dan pengaturan data guru seharusnya dipegang oleh SDM yang sudah memahami dan terbiasa dengan prosedur penggunaan teknologi informasi, sehingga tidak ada istilah tidak sengaja. Selain itu, petugas sudah mengetahui aturan hukumnya, sehingga tidak akan sembarangan mengupload data pribadinya.

"Kami dari Ombudsman menilai Dindikbud Banten secara kelembagaan kurang kompeten. Perlu dilihat, bagaimana proses rekruitmen pegawai honorer dan penunjukan pejabat strukturalnya. Apa karena kedekatan atau memang mereka berkompetensi. Kesalahan pegawai Dinas Pendidikan baik disengaja atau tidak merupakan tanggung jawab Lembaga terkait," tegas Asiten Muda Ombudsman RI Provinsi Banten, Harri Widiarsa kepada sejumlah wartawan.

Rawan Disalahgunakan

Ia mengatakan, meskipun personal yang mengupload bisa dipolisikan, namun data guru tersebut tidak dikumpulkan secara personal, tetapi dikumpulkan secara kelembagaan oleh sistem. Jadi, kata Harri, dinas juga harus bertanggung jawab secara kelembagaan.

Namun yang harus ditangani terlebih dahulu, katanya, adalah apa penyebabnya sehingga data pegawai sekolah itu bocor.

Terpisah, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Dindikbud Banten wilayah Kabupaten Tangerang, Muhammad Bayuni berjanii akan memanggil para kepala sekolah yang data gurunya diretas dan bocor ke publik. "Saya akan panggil Kepsek dari sekolah yang diretas," jelasnya singkat.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top