Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jumat, 05 Mei 2023, 05:21 WIB

Data Harus Mudah Diakses Masyarakat Jakarta

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono

Foto: Istimewa

JAKARTA - Setiap Badan Publik harus terus berinovasi agar masyarakat mampu mengakses data dan informasi semudah mungkin. Harapan ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, Kamis (4/5). Dia mengatakan ini saat membuka kegiatan Forum Komunikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta.

Kegiatan ini diikui seluruh PPID dari lingkungan perangkat kerja daerah, kota, kabupaten, RSUD, BUMD, kecamatan, dan kelurahan. Joko Agus Setyono menyambut baik digelarnya kegiatan forum komunikasi PPID. Sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik wajib memaksimalkan pelayanan untuk menyediakan dan memberikan informasi secara transparan, cepat, dan mudah kepada masyarakat.

"Oleh karena itu, setiap Badan Publik perlu terus berinovasi dan membuka akses semudah mungkin dalam menyediakan data dan informasi kepada masyarakat," ujar Joko Agus Setyono seperti dikutip jakartagoid. Dalam rangka mendukung peningkatan layanan informasi publik, Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik. Ini sebagai landasan optimalisasi pelaksanaan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik, DKI terus berinovasi dan membuka akses seluas-luasnya dalam penyediaan data informasi kepada masyarakat. Salah satunya dengan penyediaan akses layanan informasi berbasis online maupun mobile Apps yang memudahkan masyarakat memohon informasi.

Ia mengungkapkan Komisi Informasi Pusat juga telah mengesahkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Dalam Pasal 15 diatur mengenai informasi yang harus dibuka Badan Publik terkait Pengadaan Barang dan Jasa. "Ini demi terciptanya pemerintahan yang transparan, efektif. efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan," ungkapnya.

Prinsip Keadilan

Lebih jauh, Joko Agus menuturkan keterbukaan Informasi Publik juga akan mendorong proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dapat dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keadilan bagi calon Penyedia Barang dan Jasa.

"Selain itu, Keterbukaan Informasi Publik juga menjamin hak masyarakat atas informasi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Mereka mengedepankan prinsip-prinsip partisipasi dan aksesibilitas bagi masyarakat umum," tuturnya.

Maka, Joko berharap seluruh PPID Badan Publik di DKI mampu memahami bahwa transparansi informasi dokumen pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat menjadi penguat setiap Badan Publik yang bersih dan akuntabel. "Maka, kiranya seluruh peserta Forum Komunikasi perlu memperhatikan dengan saksama seluruh materi dari narasumber," tandasnya.

Narasumber adalah pakar bidang keterbukaan informasi publik. Ini khususnya terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah. Informasi ini juga tengah menjadi perhatian masyarakat, khususnya para pemohon informasi publik. Joko berharap kegiatan ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan peserta.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.