Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Identitas Penduduk | RUU Perlindungan Data Diri Sudah Masuk Program Legislasi Nasional

Data Diri Harus Dilindungi Hukum

Foto : KORAN JAKARTA/TRISNO JULIANTORO

DATA KEPENDUDUKAN | Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh ketika memberikan sambutan pada acara kongkow smart citizen di Jakarta, Rabu (19/12). Zudan menjelaskan pentingnya data tunggal kependudukan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera merampungkan program single identity number untuk Warga Negara Indonesia (WNI), ditargetkan tahun 2020 proyeksi data tunggal akan selesai. Namun, permasalahan yang terjadi adalah perlindungan data diri di era digital ini yang rentan untuk disalahgunakan. Oleh sebab itu, pemerintah mengajak masyarakat untuk menyelesaikan payung hukumnya.

"Ke depan setiap subjek hukum harus memiliki identitas yang menggambarkan dirinya. Oleh karena itu kita harus bersama-sama mencari formulasi yang tepat di masadepan. Sudah ada UU ITE, sudah ada UU Adminduk, sekarang sedang diinisiasi RUU Perlindungan Data Diri," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, saat acara kongkow smart citizen "Esensi dan Urgensi Data Diri di Era Digital", di Kompleks Ditjen Dukcapil Kemendagri, Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (19/12).

Zudan bersyukur, karena RUU Perlindungan Data Diri sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) DPR pada tahun 2019, sehingga diharapkan program Single Identity Number akan selesai tepat waktu. Ia mengatakan bahwa data pribadi harus digunakan secara tepat dan perlindungannya harus optimal.

"Kita harus mempertemukan bagaimana data pribadi ini bisa digunakan secara tepat. Di dalam RUU disebutkan data perseorangan yang di dalamnya terdapat data pribadi, yang mana data pribadi tersebut harus dijaga kelengkapannya, karena ada informasi iris mata, sidik jari, cacat, tanda tangan digital, dan lain-lain," jelasnya.

Kemudian, kata Zudan, data diri menjadi demikian penting karena setiap subjek harus memiliki data diri yang menggambarkan subjek tersebut. Nantinya, data perseorangan yang akurat tersebut berdasarkan basis perekaman data pada KTP Elektronik. Pemerintah tinggal menunggu penyelesaian perekaman data seluruh WNI.

"Kalau seluruh penduduk Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas sudah memiliki KTP Elektronik, kita jamin penduduk Indonesia akan berdata tunggal. Nah, ini akan menjadi basis kita mengimplementasikan single identity number, yang akan teregistrasi lewat NIK (Nomor Induk Kependudukan)," tambahnya.

Menurut Zudan, nantinya NIK akan menjadi interkoneksi atau pusat untuk mengurus segala urusan administrasi, mulai dari data kependudukan, keperluan imigrasi, pembayaran pajak, asuransi, kepemilikan kendaraan bermotor, urusan perbankan, dan seterusnya. Oleh karena itu, dalam pemanfaatan data kependudukan harus ada hal yang diperhatikan.

"Jadi keamanan harus terjamin atau secure. Kita melakukan pengelolaan dengan cerdas, data tidak boleh digunakan secara sembarangan atau smart. Yang ketiga harus menghasilkan pelayanan publik yang memiliki stick lebih tinggi," tukasnya.

Potensi Kerawanan

Sementara itu, Kepala Departemen Perijinan dan Informasi Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Irnal Fiscal Lutfi, mengatakan bahwa pihaknya menghimbau kepada seluruh perusahaan perbankan untuk memperhatikan data keamanan nasabahnya. Menurutnya, di era digital ini kerawanan akan penyalahgunaan data diri sangat tinggi.

"Layanan perbankan sekarang berkembang, mulai dari SMS Banking, Internet Banking, Mobile Banking, sampai sekarang ada Video Banking. Ini memiliki risiko karena makin tinggi tingkat konektivitasnya," katanya. tri/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top