Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Identitas Penduduk | RUU Perlindungan Data Diri Sudah Masuk Program Legislasi Nasional

Data Diri Harus Dilindungi Hukum

Foto : KORAN JAKARTA/TRISNO JULIANTORO

DATA KEPENDUDUKAN | Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh ketika memberikan sambutan pada acara kongkow smart citizen di Jakarta, Rabu (19/12). Zudan menjelaskan pentingnya data tunggal kependudukan.

A   A   A   Pengaturan Font

Kemudian, kata Zudan, data diri menjadi demikian penting karena setiap subjek harus memiliki data diri yang menggambarkan subjek tersebut. Nantinya, data perseorangan yang akurat tersebut berdasarkan basis perekaman data pada KTP Elektronik. Pemerintah tinggal menunggu penyelesaian perekaman data seluruh WNI.

"Kalau seluruh penduduk Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas sudah memiliki KTP Elektronik, kita jamin penduduk Indonesia akan berdata tunggal. Nah, ini akan menjadi basis kita mengimplementasikan single identity number, yang akan teregistrasi lewat NIK (Nomor Induk Kependudukan)," tambahnya.

Menurut Zudan, nantinya NIK akan menjadi interkoneksi atau pusat untuk mengurus segala urusan administrasi, mulai dari data kependudukan, keperluan imigrasi, pembayaran pajak, asuransi, kepemilikan kendaraan bermotor, urusan perbankan, dan seterusnya. Oleh karena itu, dalam pemanfaatan data kependudukan harus ada hal yang diperhatikan.

"Jadi keamanan harus terjamin atau secure. Kita melakukan pengelolaan dengan cerdas, data tidak boleh digunakan secara sembarangan atau smart. Yang ketiga harus menghasilkan pelayanan publik yang memiliki stick lebih tinggi," tukasnya.

Potensi Kerawanan
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top