![Data Diri Harus Dilindungi Hukum](https://koran-jakarta.com/images/article/php1f_cf3_resized.jpg)
Data Diri Harus Dilindungi Hukum
![Data Diri Harus Dilindungi Hukum](https://koran-jakarta.com/images/article/php1f_cf3_resized.jpg)
DATA KEPENDUDUKAN | Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh ketika memberikan sambutan pada acara kongkow smart citizen di Jakarta, Rabu (19/12). Zudan menjelaskan pentingnya data tunggal kependudukan.
Kemudian, kata Zudan, data diri menjadi demikian penting karena setiap subjek harus memiliki data diri yang menggambarkan subjek tersebut. Nantinya, data perseorangan yang akurat tersebut berdasarkan basis perekaman data pada KTP Elektronik. Pemerintah tinggal menunggu penyelesaian perekaman data seluruh WNI.
"Kalau seluruh penduduk Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas sudah memiliki KTP Elektronik, kita jamin penduduk Indonesia akan berdata tunggal. Nah, ini akan menjadi basis kita mengimplementasikan single identity number, yang akan teregistrasi lewat NIK (Nomor Induk Kependudukan)," tambahnya.
Menurut Zudan, nantinya NIK akan menjadi interkoneksi atau pusat untuk mengurus segala urusan administrasi, mulai dari data kependudukan, keperluan imigrasi, pembayaran pajak, asuransi, kepemilikan kendaraan bermotor, urusan perbankan, dan seterusnya. Oleh karena itu, dalam pemanfaatan data kependudukan harus ada hal yang diperhatikan.
"Jadi keamanan harus terjamin atau secure. Kita melakukan pengelolaan dengan cerdas, data tidak boleh digunakan secara sembarangan atau smart. Yang ketiga harus menghasilkan pelayanan publik yang memiliki stick lebih tinggi," tukasnya.
Potensi Kerawanan
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya