Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Daop 7 Perketat Aturan Tiket Kereta Api

Foto : ANTARA/ HO-Daop 7 Madiun

Kondektur melakukan pengecekan tiket.

A   A   A   Pengaturan Font

KEDIRI - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 7 Madiun memperketat aturan terkait tiket dengan tidak segan menurunkan penumpang yang sengaja melebihi relasi yang tertera pada tiket.

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto mengemukakan saat ini PT KAI memberlakukan aturan sanksi bagi penumpang yang sengaja melebihi relasi yang tertera di tiketnya, berupa denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu. Aturan itu mulai berlaku 3 Agustus 2023.

"Aturan ini diterapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai upaya pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi, yang dapat mengganggu kelancaran perjalanan KA," kata Supriyanto saat dikonfirmasi di Kediri, Jumat.

Ia menjelaskan hingga bulan Juli 2023, sudah terdapat 20 penumpang yang diturunkan di stasiun terdekat wilayah Daop 7 Madiun akibat sengaja melebihi relasi yang tertera pada tiket.

Ke-20 kejadian penumpang yang ketahuan melebihi relasi terjadi pada bulan Maret 2023, terdapat tiga kejadian, bulan April 2023, empat kejadian, bulan Mei 2023, tiga kejadian, Juni 2023, lima kejadian, danJuli 2023 terdapat lima kejadian.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : Antara, Gembong

Komentar

Komentar
()

Top