Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sektor Keuangan

Dana Terhimpun di Pasar Modal Capai Rp162,09 Triliun

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penghimpunan dana di pasar modal hingga 31 Juli lalu sebesar 162,09 triliun rupiah dengan emiten baru sebanyak 57 emiten. Pada periode sama, kinerja pasar saham relatif positif.

"Nilai emisi emiten IPO (Initial Public Offering) tersebut lebih tinggi dibandingkan pencapaian sepanjang 2022 dan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara dan keempat global pada semester I-2023," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2023 secara virtual di Jakarta, Kamis (3/8).

Di pipeline, lanjut dia, masih terdapat 101 rencana penawaran umum dengan perkiraan nilai sebesar 72,85 triliun rupiah dan rencana IPO oleh emiten baru sebanyak 66 perusahaan. "Untuk penggalangan dana pada securities crowdfunding yang merupakan alternatif pendanaan bagi UKM, hingga 31 Juli 2023 telah terdapat 16 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 429 penerbit, 156.916 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar 910 miliar rupiah," ucapnya.

Dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal hingga Juli 2023 kepada 28 pihak. "(Sanksi ini) terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp12,95 juta, 1 penerbitan izin, 4 perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis, serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp11,1 miliar kepada 155 pelaku jasa keuangan di pasar modal," ungkap dia.

OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda pada kasus penawaran dan atau penjualan Medium-Term Notes (MTN) PT Perumnas (Persero) kepada dua lembaga jasa keuangan. "(Hal ini dikarenakan) telah menawarkan dan menjual efek tersebut kepada lebih dari 50 pihak tanpa menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK dan tanpa ada surat pernyataan efektif yang diberikan OJK," ujar Inarno.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top