Dana Pembangunan IKN 50% dari Swasta
Berdasarkan UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, dalam rangka mendukung persiapan, pembangunan, dan pemindahan, serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN, pemerintah melakukan sinergi pendanaan yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesinambungan Fiskal
Sinergi pendanaan tersebut diperlukan agar terdapat kesinambungan fiskal dengan melakukan berbagai upaya, antara lain dengan mengoptimalkan penggunaan skema-skema pendanaan yang kreatif dan inovatif dengan tetap menjaga akuntabilitas.
Sumber pendanaan dimaksud, antara lain APBN yang dapat dilakukan melalui alokasi anggaran belanja dan/ atau pembiayaan, kemudian skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk mendukung IKN.
Selanjutnya, skema partisipasi badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara termasuk BUMN/ swasta murni.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya