Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Anggaran

Dana Otsus Papua Naik Jadi 234 Triliun Rupiah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan besaran dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua hingga 20 tahun mendatang mencapai 234 triliun rupiah. Estimasi tersebut dua kali lipat dari dana Otsus yang selama 20 tahun terakhir ditransfer ke Papua sebesar 101,2 triliun rupiah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan jumlah itu belum termasuk transfer keuangan dan dana desa (TKDD) dan belanja kementerian/ lembaga di wilayah Papua. "Ini juga menggambarkan Pemerintah Pusat terus berkomitmen terkait capaian pembangunan dan menutupi kesenjangan di wilayah Papua," kata Menkeu dalam Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI secara virtual di Jakarta, Selasa (26/1).

Menkeu menjelaskan besaran dana Otsus itu didapatkan dengan asumsi apabila Dana Alokasi Umum (DAU) setiap tahun meningkat sebesar 3,02 persen berdasarkan rata-rata perkembangan pagu DAU selama sembilan tahun terakhir. Pemerintah, lanjut dia, akan berupaya meningkatkan penerimaan negara terutama bersumber dari penerimaan perpajakan.

Menkeu mencatat pendanaan untuk Papua dan Papua Barat cukup besar selama 20 tahun terakhir dengan total alokasi Otsus dan dana transfer infrastruktur mencapai 138,65 triliun rupiah dari 2002-2021. Selain itu, transfer keuangan dan dana desa (TKDD) dari 2005-2021 mencapai 702,3 triliun rupiah dan belanja kementerian/ lembaga mencapai 251,29 triliun rupiah selama 2005-2021.

Pemerintah mengusulkan revisi UU 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua yang salah satu poinnya adalah pasal 34 terkait pendanaan. Dalam revisi itu, pemerintah mengusulkan dana Otsus diperpanjang 20 tahun lagi dengan peningkatan alokasi sebelumnya 2 persen menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Kurang Maksimal

Meski sudah digulirkan sejak 20 tahun, namun Menkeu menjelaskan pemerintah mencermati masih terjadi kesenjangan di wilayah Papua karena salah satunya kelemahan tata kelola di Papua dan Papua Barat. Kelemahan tata kelola itu mulai dari administrasi keuangan belum optimal hingga penyerapan dana Otsus yang kurang optimal mengingat masih banyak terdapat sisa anggaran karena salah satunya perencanaan yang kurang maksimal.

"Dana Otsus dipakai untuk mengejar ketertinggalan, namun pemakaiannya tidak maksimal dilihat dari sisa anggarannya," ujar Menkeu.

Menkeu memaparkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran dana Otsus terbilang tinggi baik di Papua maupun Papua Barat. Dia mencatat rata-rata sisa dana Otsus di Papua mencapai 528,6 miliar rupiah per tahun dan dana transfer infrastruktur sebesar 389,2 miliar rupiah dalam tujuh tahun terakhir.

Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top