![Dana Desa Rawan Korupsi, Perbaiki Tata Kelola](https://koran-jakarta.com/images/article/phpdep_1m_resized.jpg)
Dana Desa Rawan Korupsi, Perbaiki Tata Kelola
![Dana Desa Rawan Korupsi, Perbaiki Tata Kelola](https://koran-jakarta.com/images/article/phpdep_1m_resized.jpg)
"Namun dalam perkembangannya, dana desa yang berlimpah tersebut ternyata rawan dari praktik korupsi," katanya.
Berdasarkan hasil pemantauan ICW sejak tahun 2015 hingga Semester I 2018, kasus korupsi dana desa mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Tercatat sedikitnya sudah ada 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka korupsi. Nilai kerugian negara mencapai sebesar 40,6 Miliar rupiah. Rinciannya, sebanyak 181 kasus, terdiri dari 17 kasus pada tahun 2015. Kemudian pada tahun 2016 meningkat menjadi 41 kasus.
"Dan tahun 2017, korupsi melonjak lebih dari dua kali lipat menjadi 96 kasus. Sementara pada semester I tahun 2018, terdapat 27 kasus di desa yang semuanya menjadikan anggaran desa sebagai objek korupsi," ujar Egi. ags/Ant/P-4
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya