Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembangunan Daerah

Dana Desa Rawan Korupsi, Perbaiki Tata Kelola

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dana desa rawan dikorupsi. Karena itu, tata kelolanya harus diperbaiki. Salah satunya, melakukan penguatan kapasitas aparatur desa. Minimnya kapasitas kepala desa dan aparatur desa menjadi salah satu penyebab terjadinya korupsi dana desa. Faktanya, dari tahun ke tahun korupsi dana desa mengalami peningkatan.

"Salah satu penyebab korupsi dana desa, adalah minimnya kompetensi aparat pemerintah desa," kata Egi Primayogha, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Kamis (22/11).

Pernyataan itu diungkapkan Egi berkaitan dengan kunjungan Presiden Joko Widodo ke Jawa Tegah, Kamis (22/11). Di provinsi itu, Presiden Jokowi diagendakan menghadiri sarasehan pengelolaan dana desa se-Jateng. Acara itu dihelat di Pekan Rekreasi Promosi Pembangunan Kota Semarang.

Selepas acara sarasehan pengelolaan dana desa se-Jateng, Presiden Jokowi menuju Kota Pekalongan. Di Pekalongan, Presiden diagendakan mengikuti peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1440 H dan Hari Pahlawan di Alun-alun Kajen, Kabupetan Pekalongan.

Menurut Egi, sejak bergulir tahun 2015 hingga tahun 2018, sudah ada 186 triliun rupiah dana desa mengalir ke 74.954 desa di seluruh Indonesia. Merujuk pada Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), dana desa digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur fisik seperti jalan, sarana ekonomi misalnya pasar, sarana sosial serta untuk meningkatkan kemampuan berusaha masyarakat desa. Tujuan akhirnya adalah mengurangi jumlah penduduk miskin, kesenjangan antara kota dengan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.

"Namun dalam perkembangannya, dana desa yang berlimpah tersebut ternyata rawan dari praktik korupsi," katanya.

Berdasarkan hasil pemantauan ICW sejak tahun 2015 hingga Semester I 2018, kasus korupsi dana desa mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Tercatat sedikitnya sudah ada 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka korupsi. Nilai kerugian negara mencapai sebesar 40,6 Miliar rupiah. Rinciannya, sebanyak 181 kasus, terdiri dari 17 kasus pada tahun 2015. Kemudian pada tahun 2016 meningkat menjadi 41 kasus.

"Dan tahun 2017, korupsi melonjak lebih dari dua kali lipat menjadi 96 kasus. Sementara pada semester I tahun 2018, terdapat 27 kasus di desa yang semuanya menjadikan anggaran desa sebagai objek korupsi," ujar Egi. ags/Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Agus Supriyatna, Antara

Komentar

Komentar
()

Top