Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

DAMRI Perkuat Jaringan Transportasi Darat di Labuan Bajo

Foto : Istimewa

Armada DAMRI melayani rute Bandara Internasional Komodo menuju Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, untuk mendukung Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sebagai komitmen memperkuat jaringan transportasi darat melalui pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di Indonesia sekaligus terobosan bisnis semasa pandemi Covid-19, PT DAMRI bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus melakukan pengembangan transportasi darat, termasuk di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI, Sidik Pramono mengatakan KSPN merupakan kawasan yang digaungkan pemerintah sebagai lokasi wisata unggulan atau "Bali Baru", yang memiliki fungsi utama pengembangan pariwisata yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Salah satu yang ditetapkan adalah wilayah Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, terletak di Pulau Flores yang terdapat di Nusa Tenggara Timur.

"Angkutan KSPN yang dilayani DAMRI untuk mendukung KSPN tersebut adalah Bandara Internasional Komodo menuju Labuan Bajo. Dengan jadwal keberangkatan dari Bandara Internasional Komodo mulai pukul 07.00 hingga 16.00 WITA. Tarif yang dikenakan sebesar Rp. 10.000," kata Sidik dalam siaran persnya, Rabu (2/6).

Dia mengakui Wisata Labuan Bajo yang digemari masyarakat ini menyuguhkan keindahan alam yang natural, mulai dari sisi pulau, pantai, dan keindahan laut yang beragam. Pelanggan yang hendak menikmati keindahan Labuan Bajo dapat memesan tiket melalui loket DAMRI yang terdapat di Bandara Internasional Komodo, atau melalui portal tiket.damri.co.id serta melakukan pembayaran di berbagai platform digital seperti DANA, OVO, ShopeePay, LinkAja, Traveloka, RedBus, GoPay, Mandiri, Visa, dan Mastercard, serta gerai Indomaret di seluruh Indonesia.

Menurut Sidik, dengan tarif terjangkau, tidak membuat DAMRI lalai akan protokol kesehatan. Kemudian pengaturan jadwal kerja/jam kerja pramudi telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 77 ayat 1, di mana pramudi DAMRI bekerja maksimal 8 jam sehari.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top