Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembunuhan Kim Jong-nam

Dakwaan Berubah, Doan Segera Dibebaskan

Foto : AFP
A   A   A   Pengaturan Font

SHAH ALAM - Doan Thi Huong, perempuan asal Vietnam yang dituduh membunuh Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, akan segera menghirup udara bebas. Doan akan menyusul terdakwa lainnya di kasus pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah asal Indonesia, yang telah lebih dulu bebas.

Dalam persidangan, Senin (1/4), di Pengadilan Tinggi di Shah Alam, pinggiran Kuala Lumpur, Malaysia, hakim menjatuhkan vonis penjara tiga tahun empat bulan pada Doan. Vonis itu dijatuhkan setelah jaksa penuntut mengubah dakwaan pembunuhan menjadi dakwaan baru yang lebih ringan.

Jika sebelumnya Doan dikenai dakwaan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, kini dakwaan tersebut berubah menjadi dakwaan "menyebabkan cedera" dengan ancaman hukuman penjara maksimum 10 tahun.

Di persidangan kemarin, Doan mengaku bersalah atas dakwaan baru yang menyatakan dirinya "dengan sengaja menyebabkan cedera" pada Kim dengan menggunakan "cara berbahaya" saat menyerang Kim dengan racun VX di Bandara Internasional Kuala Lumpurv pada 2017 lalu. Vonis terhadap Doan ini berarti hingga kini belum ada satu orang pun yang dinyatakan bertanggung jawab atas kematian Kim Jong-nam.

Doan pun senang atas vonis ini. "Ini hukuman yang adil. Ini penilaian yang adil, saya berterima kasih pada pemerintah Malaysia dan pemerintah Vietnam," imbuh perempuan berumur 30 tahun itu.

Ayah Doan, Doan Van Thanh yang menghadiri persidangan mengatakan bahwa dirinya berencana menggelar pesta besar untuk menyambut pulang putri bungsunya tersebut.

Pengacara Doan, Hisyam Teh Poh Teik mengatakan pada pekan pertama Mei mendatang, kliennya itu akan bebas setelah hukumannya dikurangi masa tahanan sejak Februari 2017 lalu, ditambah pengurangan hukuman yang biasa diterapkan dalam sistem hukum Malaysia.

Putusan pengadilan ini keluar setelah terdakwa lain asal Indonesia, Siti Aisyah, dibebaskan secara tak terduga pada Maret lalu. Aisyah bebas setelah dakwaan pembunuhannya dicabut.

Sebelumnya, Doan dan Aisyah didakwa mengusapkan racun VX yang mematikan ke wajah Kim Jong-nam. Keduanya telah membantah dakwaan pembunuhan dan menegaskan mereka hanya terlibat dalam sebuah acara prank (lelucon), serta ditipu oleh sejumlah agen intelijen Korut, dalang utama kasus ini yang telah kabur ke negaranya. ang/AFP/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top