Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Daftar 10 Provinsi dengan Kasus PHK Tertinggi di Indonesia Sepanjang 2022

Foto : ANTARA FOTO/R. Rekotomo

Ilustrasi.

A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sebanyak 25.114 pekerja di Indonesia menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2022.

PHK sendiri adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Sementara itu, tenaga kerja ter-PHK yang tercatat oleh Kemnaker merupakan tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan dilaporkan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dalam Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan dan atau pengadilan hubungan industrial.

Dari 34 provinsi di Indonesia, Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka PHK tertinggi di Indonesia dengan 4.629 pekerja ter-PHK. Disusul Banten yang mencatatkan 3,703 PHK sepanjang tahun 2022.

Selisih sedikit dari Banten, Jawa Timur menempati urutan ketiga sebagai provinsi dengan angka PHK tertinggi di Tanah Air dengan 3.574 tenaga kerja ter-PHK. Selanjutnya Kalimantan Timur yang melakukan PHK terhadap 3,082 tenaga kerja.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top