Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencegahan Covid-19 I DKI Jakarta Jadi Provinsi Terbanyak Pasien Positif Korona

Daerah yang Minta PSBB Belum Ajukan Rencana Aksi

Foto : Sumber: PMK Nomor 9 Tahun 2020
A   A   A   Pengaturan Font

Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya aturan teknis agar tidak ada perbedaan pandangan pusat dan daerah saat pemberlakuan PSBB.

JAKARTA - Sejumlah daerah telah mengajukan pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Menteri Kesehatan (Menkes). Namun, keinginan daerah itu tak mendapat persetujuan karena belum mencantumkan rencana aksi seperti termuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letnan Jenderal TNI Doni Monardo, usai rapat terbatas tentang Laporan Tim Gugus Tugas Covid-19 melalui video telekonferensi bersama Presiden Joko Widodo, Senin (6/4).

Seperti diketahui, ketentuan mengenai tata cara PSBB diatur dalam Pasal 11 PMK Nomor 9 Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan. Terdapat empat poin dalam lampiran itu. Pertama, peningkatan jumlah kasus menurut waktu. Kedua, penyebaran kasus menurut waktu. Ketiga, kejadian transmisi lokal. Keempat, kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasional jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.

Baca Juga :
Contoh Limbah

Menurut Doni, sudah ada beberapa daerah yang mengajukan kepada Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, terkait pemberlakuan pelaksanaan PSBB. Namun, Doni masih belum membuka daerah mana saja yang mengajukan tersebut. "Kemarin siang, Menkes bersama tim dan kami dari Gugus Tugas telah berdiskusi tentang apa yang harus kita lakukan setelah mendapatkan surat permohonan dari daerah yang mengajukan," kata Doni.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Muhamad Umar Fadloli

Komentar

Komentar
()

Top