Daerah Sulit Akses Internet Segera Gelar PTM
Rapat Kerja | Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR, di Jakarta, Rabu (25/8).
JAKARTA - Sekolah di sejumlah daerah yang sulit mengakses internet harus menggelar pembelajaran tatap muka (PTM). Tidak ada alasan bagi daerah tersebut untuk menggelar pembelajaran jarak jauh (PJJ). Demikian disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR, di Jakarta, Rabu (25/8).
"Posisi kami sangat jelas sejak Januari. Kalau suatu daerah tidak bisa mengakses internet, tidak ada alasan melaksanakan PJJ," ujarnya. Dia berasumsi, daerah-daerah yang sulit akses internet berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 hingga 3.
Nadiem minta kepada Komisi X DPR untuk melaporkan daerah-daerah yang kesulitan akses internet, tapi belum menggelar PTM. Sebab, para siswa harus mendapat haknya untuk belajar.
"Saya tahu, mereka tidak bisa PJJ. Maa, segera lakukan PTM dengan protokol kesehatan. Semoga pemerintah daerah melakukan relaksasi untuk tatap muka di daerah-daerah yang tidak ada internet," jelasnya.
Desak Pemda
Lebih jauh Nadiem minta, masyarakat untuk mendesak pemerintah daerah dengan status wilayah PPKM Level 1-3 untuk segera menggelar PTM Terbatas. Dia menekankan, wilayah-wilayah tersebut boleh menggelar PTM terbatas seperti tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
Dia menjelaskan, syarat vaksinasi Covid-19 untuk PTM Tersbatas dalam SKB tersebut hanya berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Menurutnya, sekolah di kota-kota besar dengan cakupan vaksinasi yang sudah tinggi harus segera menggelar PTM Terbatas.
"Kalau daerah di PPKM level 1-3 ada yang belum PTM, mohon masyarakat mendesak pemda untuk bisa melaksanakannya," ucapnya. Nadiem mengakui, banyak kendala untuk mempersiapkan PTM Terbatas baik dari satuan tugas Covid-19 di daerah maupun pemerintah daerah.
Di sisi lain, untuk sekolah dalam mengurus daftar periksa juga membutuhkan waktu yang tidak sebentar. "Jadi itu wajar. Tapi SKB 4 menteri sudah jelas, dalam PPKM level 1-3 boleh dilakukan PTM," tandasnya.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya