Daerah Siapkan Program Pelaporan
Belum adanya larangan mudik dari pemerintah pusat membuat daerah harus mengantisipasi kedatangan pemudik.
SEMARANG - Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI hingga pegawai BUMN untuk mudik, namun sebagian masyarakat tidak punya pilihan harus pulang dan mudik di kampung halaman.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah daerah setempat, meningkatnya jumlah pemudik dari zona merah Covid-19, sehingga memerlukan kewaspadaan masyarakat dan harus melalui protokol kesehatan.
Di Kota Semarang, berbagai langkah antisipasi untuk menekan potensi penyebaran Covid- 19. Yakni semua orang yang datang dari luar kota dan masuk wilayah ibukota Jateng ini, diwajibkan untuk lapor.
Caranya dengan memindai barcode yang akan dipasang di sejumlah tempat. Sistem program pelaporan dengan pemindaian barcode itu, diperkenalkan dengan nama Sistem Pendataan Pendatang (SIDATANG).
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya