Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi

Cuti Melahirkan 6 Bulan Dukung Kesejahteraan Ibu dan Anak

Foto : Antaranews

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Agustina Erni

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Agustina Erni, menyatakan cuti melahirkan selama enam bulan mendukung kesejahteraan tidak hanya untuk ibu pascamelahirkan, tetapi juga bagi anaknya.

"RUU KIA ini menitikberatkan pada tumbuh kembang anak di masa golden age yang merupakan periode krusial dalam pembentukan generasi mendatang," ujar Agustina, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (22/6).

Agustina mengatakan, usulan tersebut jadi hal menarik dalam Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Hal tersebut menegaskan kehadiran RUU KIA dalam pembentukan Sumber Daya Manusia (SDM) di masa mendatang.

Dia memastikan, pemerintah mendukung penuh RUU KIA yang merupakan inisiatif dari DPR RI. Pemerintah berupaya mengikis kesenjangan gender di Indonesia dengan meningkatkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan agar sama dengan laki-laki.

"Hingga saat ini masih terdapat kesenjangan dalam pemberian upah, di mana perempuan lebih kecil dibandingkan dengan laki-laki," jelasnya.

Lebih lanjut, Erna mengungkapkan, pihaknya tengah menyusun standardisasi tempat penitipan anak atau daycare. Langkah tersebut urgen sehingga baik pemerintah pusat dan daerah mupun sektor swasta dapat menjadikan standar tersebut sebagai acuan.

"Jika suatu hari nanti kami berhasil menyusun kebijakan terkait daycare, baik berbasis komunitas atau kebijakan pemerintah, ini akan sangat membantu bagi ibu-ibu yang bekerja pada sektor formal dan informal," katanya.

Secara Holistik
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya, memastikan RUU KIA tak hanya mengajukan aturan terkait cuti melahirkan dan cuti pendampingan, tapi menyangkut keluarga secara holistik. Terkait adanya kekhawatiran masyarakat soal penolakan implementasi cuti melahirkan selama 6 bulan, Willy menyatakan bahwa masih ada ruang-ruang dialog untuk membahas hal tersebut.

Sementara itu, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyambut baik wacana penerapan cuti melahirkan selama enam bulan dalam RUU KIA guna mendukung upaya percepatan penurunan prevalensi kekerdilan atau stunting.

"BKKBN menyambut baik wacana penerapan cuti melahirkan selama enam bulan," kata Kepala BKKBN Hasto Wardoyo.

Hasto menambahkan, selain mendukung upaya percepatan penurunan prevalensi stunting, cuti melahirkan selama enam bulan diharapkan dapat memperkecil risiko terjadinya kematian ibu dan bayi.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top