Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019 I KPAI Apresiasi Proses Pendaftaran Bacaleg yang Cukup Ketat di KPU

Coret Caleg Napi Kejahatan Seks

Foto : ANTARA/Reno Esnir

Desakan KPAI I Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto (kedua kiri) bersama Komisioner KPAI, Jasra Putra (kiri), Sitti Hikmawatty (tengah), Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kedua kanan) dan Koordinator Nasional TePI Indonesia Jerry Sumampow berbincang sebelum menyampaikan keterangan pers di Kantor KPAI, Jakarta, Rabu (8/8). KPAI menegaskan agar tidak ada pelaku dan mantan napi kejahatan seksual terhadap anak lolos jadi bacaleg sebagai bentuk penghormatan kepada korban.

A   A   A   Pengaturan Font

Setelah narapidana korupsi yang resmi dilarang mencalonkan diri, KPU diminta mencoret bacaleg yang berasal dari napi kejahatan seksual.

Jakarta - Terbitnya, Peraturan KPU No. 20 tahun 2018 merupakan momentum positif bagi proses memperketat seleksi bakal calon anggota legislatif khususnya mantan narapidana kejahatan seksual terhadap anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum yang telah memperketat syarat bacaleg tersebut.

Kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan korbannya mengalami trauma yang mendalam dan tidak jarang juga korban meninggal dunia. Laporan data pengaduan yang masuk dalam 8 tahun terakhir jumlah anak korban memerasnya seksual anak sebanyak 2.218 kasus.

Kondisi ini tentu membutuhkan peran berbagai pihak termasuk penyelenggara pemilu agar spirit perlindungan anak sangat menentukan. "Mengingat strategisnya peran ini, maka kualitas bakal calon sudah seharusnya benarbenar selektif," ujar Ketua KPAI Susanto, di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/8).

Menurut Susanto, PKPU No. 20 tahun 2018 yang telah diterbitkan KPU dan mengikat bagi bacaleg baik di tingkat kabupatan/kota, provinsi dan DPR, KPAI mengapresiasi KPU yang telah memperketat syarat pendaftaran bacaleg tersebut. Hanya saja ungkap Susanto,untuk memastikan efektifitas realisasi PKPU tersebut, publik harus lah dilibatkan untuk mengawasi. Sebagai bentuk pengawalan dan komitmen dari masyarakat lanjut Susanto, ia berharap agar masyarakat segera melaporkannya kepada KPAI dan juga penyelengara pemilu guna memastikan bahwa calon wakil rakyat yang akan maju haruslah memiliki kualitas dan integritas. Karena dua hal tersebut merupakan syarat dasara agar bacaleg memenuhi harapan masyarakat banyak.

"Jika ada terdiagnosis mendaftar sebagai bacaleg, masyarakat kami harap segera melaporkan ke KPAI dan penyelenggara pemilu memastikan wakil rakyat kita berintegritas dan berkualitas," tegasnya. Oleh karena itu kata Susanto, KPAI meminta KPU dan Bawaslu untuk mencoret bacaleg untuk dikembalikan kepada parpol yang bersangkutan.

Upaya ini penting dilakukan di samping penegakkan regulasi yang dimiliki oleh KPU dan juga memberikan penambahan keadilan dan pemilihan cepat bagi korban pelecehan seksual bagi anak yang mengalami penderitaan fisik maupun psikis.

Apresiasi KPU

Komisioner KPU Wahyu Setiawan balik mengapresiasi seruan moral yang meminta KPU mencoret bacaleg yang terindikasi mantan napi kekerasan seksual terhadap anak.

Ia menegaskan, masukan KPAI ini sangat bermakna dalam rangka tahapan pendaftaran bacaleg akan memasuki tahapan penetapan dan pengumuman DCS. "Kita berharap seruan KPAI jadi seruan kita semua dan tentu saja kemitraan KPU dan KPAI menjadi penilaian untuk kami," tuturnya. Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow berpendapat, untuk memberikan efek jera kepada bacaleg yang memenuhi kriteria PKPU, mantan napi narkoba, kekerasan seksual terhadap anak dan korupsi, ia berharap KPU beri komitmen yang jangan hanya menindak secara administratif.

Jeirry juga meminta KPU mengecek hal substansial ketika bacaleg mendaftar, semisal surat keterangan tidak pernah dipidana oleh Polri ataupun pengadilan yang masih mudah dimanipulasi sehingga yang seharusnya calon tersebut pernah dipidana menjadi tidak pernah sama sekali. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top