Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
CATATAN AKHIR TAHUN

Coba-coba Terus Atasi Kemacetan, Hasilnya Masih Dipertanyakan

Foto : KORAN JAKARTA/M. FACHRI

UJI COBA l Kendaraan melintas di Kawasan Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Ditlantas Polda Metro Jaya mulai melakukan sistem tilang CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terdapat di 81 titik lampu merah di lima wilayah DKI.

A   A   A   Pengaturan Font

Kemacetan menjadi masalah yang tidak pernah terpecahkan di Ibu Kota. Sepanjang 2018, berbagai cara dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memecahkan kemacetan, mulai penerapan ganjil-genap, larangan sepeda motor di kawasan tertentu hingga uji coba penerapan elektronik tilang dan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE)

Hasilnya? Masih merah, belum berhasil i berhasil melepaskan dari cengkraman kemacetan.

Sistem ganjil-genap, merupakan kebijakan pembatasan kendaraan bernomor plat ganjil-genap dinilai sangat mendekati keberhasilan, meski dengan sejumlah catatan.

Penerapan ganjil-genap diperluas selama Asian Games 2018 juga dinilai cukup berhasil. Meski oleh sebagian ooihak penerapan ganjil-genap selama Asian Games hanya memindahkan kemacetan.

Regulasi tersebut, cukup berhasil dipergunakan selama even Asian Games 2018 berlangsung. Namun, sejumlah ruas jalan yang terkena imbas perluasan skema ganjil -genap bisa dipakai sebagai alternatif.

Misalnya, Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan. Pengendara yang terkena dampak diberi jalur alternatif meliputi Jalan RA Kartini dan Jalan Ciputat Raya.

Berikutnya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Pengendara yang terkena dampak diberi jalur alternatif meliputi Jalan Warung Jati Barat, Jalan Pejaten Raya, Jalan Pasar Minggu, Jalan Soepomo, dan Jalan Saharjo.

Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan. Pengendara yang terkena dampak diberi jalur alternatif meliputi Jalan Akses Tol Cikampek, Jalan Sutoyo, dan Jalan Dewi Sartika. Begtu pula, Jalan Haji Benyamin Sueb, Jakarta Utara. Pengendara yang terkena dampak diberi jalur alternatif meliputi Jalan RE Martadinata, Jalan Danau Sunter Barat, Jalan HBR Motik, Jalan Gunung Sahari.

Sementara, Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur. Pengendara yang terkena dampak diberi jalur alternatif meliputi Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Suprapto, Jalan Salemba Raya, dan Jalan Matraman.

Tidak heran bila Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya dan pengamat tertarik untuk menerapkan sistem ini di tahun 2019.

Selama penerapan sistem ganjil genap, proporsi jumlah kendaraan yang platnya diakhiri nomor ganjil dan genap relatif seimbang, yaitu 50,05 persen dan 49,95 persen. Sebagai catatan, angka nol (0) dianggap genap.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan Pemprov DKI akan melakukan rapat evaluasi terakhir untuk menentukan diperpanjang atau tidaknya penerapan ganjil-genap.

Kendati begitu, Sigit menyebutkan ada modifikasi terkait pemberlakukan pelaksanaan. Kemudian juga ada masukan terkait efektifitas penegakan hukum. "Sehingga misalnya aturan terkait simpang terdekat ini dihilangkan supaya tidak ada kegamangan dalam sisi pengguna maupun sisi penegak hukumnya itu sendiri," sambungnya.

Selain itu, Dishub DKI berencana memperluas kawasan ganjil genap mempertimbangkan adanya peningkatan angkutan umum yang saat ini tengah dibangun oleh pemerintah.

Penerapan E-TLE

Mendekati akhir tahun 2018, Polda Metro Jaya lakukan uji coba penerapan elektronik tilang Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau dikenal tilang elektronik. Sejak 1 Okteber 2018 di kawasaan tertentu, Jalan MH Thamrin mulai diterapkan tilang elektronik.

Sistem urai kemacetan ini disebut-sebut akan berhasil mengurangi kemacetan di Ibu Kota. Ditengah jalan uji coba tilang eletroknik tidak mulus, karena menemukan sejumlah kendala. Tehnologi modern tak mampu menjawab menyelesaikan penegakan hukum. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengakui tidak mudah menerapkan sistem ini di lapangan.

"Secara teknis, kami masih mensingkronkan perangkat sistem yang dipergunakan dalam elektronik elektronik.," kata Kombes Yusuf.

Sistem E-tle ini mengandalkan kamera closed circuit television (CCTV) berteknologi canggih. CCTV ini akan memantau setiap pelanggaran lalu-lintas di tempat-tempat di mana CCTV itu dipasang.

CCTV tersebut akan meng-capture pelat nomor kendaraan pelanggar lalu-lintas di lapangan kemudian terkoneksi dengan kantor di TMC Polda Metro Jaya dan petugas di kantor tersebut yang akan mengecek database itu.

Sistem Tilang elektronik atau Electronic traffic law Enforcement (E-TLe) mulai diberlakukan Januari 2019 akan diperkuat 81 kamera cctv di 25 titik.

Sementara, Anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Tory Damantoro bidang (LSM) mengatakan memang ada beberapa hukum yang perlu masih perlu dilengkapi karena dasar hukum selama ini melekat pada pelakunya (orangnya).

"Nah kalau tilang elektronik ini yang terkena itu adalah kendaraannnya, identifikasi kendaraan dan yang diprotes plat nomor bukan manusianya. Misalnya, anda memakai mobilnya ibu, mobil atas nama ibunya, jadi yang terkena denda ibunya dan ibunya yang harus bayar," tuturnya.

Damantoro menjelaskan, pihaknya menilai ini merupakan sebuah perubahan peradaban. Kalau hanya terpaku dengan aturan-aturan yang lama. Padahal mengetahui masyarakat pelanggarannya luar biasa.

"Terutama para pengguna motor melawan arus, naik trotoar, dan membahayakan lain-lainnya. Termasuk kebut-kebutan, dan perkara rambu, sampai kecelakaan selalu diawali dengan pelanggaran. Kalau tidak ada secara sosial upaya menahan pelanggaran maka kecelakaan terus terjadi gitu," jelasnya. P-5


Redaktur : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top