Channel, Kepulauan Inggris di Perairan Prancis
Pulau-pulau itu bukan bagian dari Britania Raya atau Uni Eropa, melainkan milik Kerajaan Inggris dengan administrasi independen. Penduduknya warga negara Inggris, namun statusnya juga bukan koloni atau wilayah luar negeri Britania Raya seperti Gibraltar.
Dalam sejarahnya, Kepulauan Channel dimiliki oleh Kadipaten Normandia, dan diteruskan ke Kerajaan Inggris ketika William Sang Penakluk menjadi Raja Inggris pada 1066. Namun kepemilikan Kerajaan Inggris atas Normandia tidak selamanya. Pada 1204 kerajaan itu kehilangan daratan utama Normandia.
Setelah itu Normandia masuk kembali ke wilayah Prancis. Region ini dibentuk atas penggabungan Region Normandia Atas dan Region Normandia Bawah. Namun wilayah di luar itu, terutama yang berada di lautan tetap menjadi milik kerajaan Inggris dan dibagi menjadi dua bailiwick tersebut. Sejak saat itu bailiwick mempertahankan institusi, undang-undang, dan media yang terpisah, dengan pengecualian stasiun TV independen umum, Channel TV.
Selama Perang Dunia Kedua, pulau-pulau Kerajaan Inggris itu diduduki oleh Jerman, menyebabkan penderitaan yang cukup besar bagi penduduk setempat. Beberapa dari mereka dideportasi, dijadikan buruh budak dan orang Yahudi yang ada dikirim ke kamp konsentrasi.
Redaktur : Ilham Sudrajat
Komentar
()Muat lainnya