Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kepulauan Channel

Channel, Kepulauan Inggris di Perairan Prancis

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Channel adalah sebuah kepulauan di Selat Inggris di lepas pantai Normandia, Prancis. Yang agak janggal, meskipun berada di perairan Prancis, kepulauan ini milik Kerajaan Inggris.

Kepulauan Channel dalam bahasa Prancis disebut Îles Anglo-Normandes atau Îles de la Manche. Pulau ini terdiri dari dua bailiwicks atau daerah yang berada di bawah naungan seorang bailiff, sebuah pembagian daerah administratif yang lazim dipakai di berbagai negara yang menggunakan bahasa Inggris.

Bailiwicks pertama adalah Bailiwick of Guernsey, yang mencakup Guernsey Alderney, Sark, Herm, Jethou, Brecqhou, Burhou, dan Lihou. Kedua adalah Bailiwick of Jersey, yang mencakup Pulau Jersey serta pulau-pulau di Minquiers, Écréhous, Pierres de Lecq. Kedua bailiwick ini tidak memiliki hukum umum, tidak ada pemilihan umum, dan tidak ada badan perwakilan bersama (walaupun politisi mereka berkonsultasi secara teratur).

Kepulauan Channel memiliki total populasi sekitar 171.900 jiwa. Mereka terdiri dari penduduk asli pulau ekstraksi Normandia Perancis dan Inggris. Ada juga kelompok warga Uni Eropa, dengan komunitas terkemuka dari Portugis.

Ibu kota masing-masing, Pelabuhan St Peter dan St Helier memiliki populasi masing-masing 16.488 jiwa dan 28.310 jiwa. Luasnya mencapai 198 kilometer persegi dengan bahasa yang digunakan adalah Inggris dan Prancis. Namun demikian mereka yang tinggal di sini adalah warga negara Inggris

Pulau-pulau itu bukan bagian dari Britania Raya atau Uni Eropa, melainkan milik Kerajaan Inggris dengan administrasi independen. Penduduknya warga negara Inggris, namun statusnya juga bukan koloni atau wilayah luar negeri Britania Raya seperti Gibraltar.

Dalam sejarahnya, Kepulauan Channel dimiliki oleh Kadipaten Normandia, dan diteruskan ke Kerajaan Inggris ketika William Sang Penakluk menjadi Raja Inggris pada 1066. Namun kepemilikan Kerajaan Inggris atas Normandia tidak selamanya. Pada 1204 kerajaan itu kehilangan daratan utama Normandia.

Setelah itu Normandia masuk kembali ke wilayah Prancis. Region ini dibentuk atas penggabungan Region Normandia Atas dan Region Normandia Bawah. Namun wilayah di luar itu, terutama yang berada di lautan tetap menjadi milik kerajaan Inggris dan dibagi menjadi dua bailiwick tersebut. Sejak saat itu bailiwick mempertahankan institusi, undang-undang, dan media yang terpisah, dengan pengecualian stasiun TV independen umum, Channel TV.

Selama Perang Dunia Kedua, pulau-pulau Kerajaan Inggris itu diduduki oleh Jerman, menyebabkan penderitaan yang cukup besar bagi penduduk setempat. Beberapa dari mereka dideportasi, dijadikan buruh budak dan orang Yahudi yang ada dikirim ke kamp konsentrasi.

Sistem Independen

Meski berada di bawah kerajaan Inggris namun sistem administrasi berjalan secara independen. Majelis mereka mengesahkan undang-undang mereka sendiri dengan persetujuan kerajaan yang diberikan di Dewan Penasihat.

Kerajaan sebatas bertanggung jawab atas pertahanan, perwakilan diplomatik, dan kewarganegaraan. Kepulauan itu tersebut mempertahankan kendali mereka sendiri dalam bidang perumahan dan pekerjaan yang berlaku untuk warga negara Inggris dan lainnya.

Pulau-pulau memiliki hak untuk menjalin hubungan langsung dengan pemerintah asing. Bailiwick diatur oleh parlemen terpilih yang disebut negara bagian, sedangkan pulau-pulau kecil Alderney dan Sark juga memiliki majelis sendiri masing-masing negara bagian dan chief pleas.

Perekonomian Kepulauan Channel didominasi oleh jasa keuangan, pariwisata, perdagangan elektronik dan pertanian. Beban pajak yang relatif ringan telah mendorong booming sektor keuangan luar negeri. Tekanan dari Uni Eropa dan Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan mewajibkan pulau-pulau itu untuk mengubah sistem perpajakan mereka demi kepatuhan, seperti halnya dengan pusat-pusat lepas pantai lainnya.

Setelah referendum UE 2016, UE dan Inggris Raya menandatangani Perjanjian Perdagangan dan Kerja Sama (TCA) pada Desember 2020 yang berlaku sementara mulai 1 Januari 2021 dan mulai berlaku pada 1 Mei 2021. Pada Desember 2020, keempat parlemen di pulau tersebut menyetujui pencantuman mereka dalam perjanjian tersebut.

Untuk sebagian besar tujuan, termasuk pajak, layanan keuangan, anti pencucian uang, dan perlindungan data, kepulauan ini selalu menjadi negara pihak ketiga di UE, dan hal ini tidak terpengaruh oleh TCA. hay/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top