Celah Hukum UU Pemilu Perlu Dijawab Perbawaslu
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty
JAKARTA - Berbagai kekurangan dan celah hukum yang kosong ataupun multitafsir dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diharapkan mampu dijawab dengan perbawaslu dalam menemukan titik progresivitas.
Hal tersebut diungkapkan anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di Jakarta, Rabu (13/7). Menurutnya, meski payung hukum (UU) tidak berubah dalam pelaksanaannya ada beberapa sendi yang bisa dikuatkan.
Lolly menyampaikan itu merujuk pada kondisi saat ini soal aturan pemilu masih menggunakan regulasi yang sama, yakni UU No. 7/2017.
Menurut dia, saat ini Bawaslu RI sedang merampungkan finalisasi revisi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan serta berbagai revisi perbawaslu lainnya untuk menguatkan kerja kelembagaan penyelenggara pemilu ini di seluruh sendi maupun pilar.
"Ini akan menuntut koordinasi dengan banyak irisan divisi yang bertujuan untuk mewujudkan kerja bagus dan terkonsolidasi," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya