Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Cegah Zoonosis, Penjual Hewan Kurban Harus Perhatikan Kebersihan Lapak

Foto : ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi

Ilustrasi- Lapak penjual hewan kurban yang ada di Kota Bandarlampung.

A   A   A   Pengaturan Font

BANDARLAMPUNG - Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Lampung Anwar Fuadi mengimbau penjual hewan kurban di wilayah itu terus menjaga kebersihan lapak guna mencegah penularan penyakit zoonosis pada ternak.

"Untuk mencegah penyakit zoonosis pada hewan kurban tentu banyak hal yang harus dilakukan, terutama bagi peternak di daerah sentra ternak dan penjual, dalam upaya meningkatkan kesehatan calon hewan kurban sejak dua sampai tiga bulan yang lalu," ujar Anwar Fuadi di Bandarlampung, Kamis (13/6).

Ia mengimbau peternak agar selalu menjaga kebersihan lapak hewan kurbanuntuk mencegah penularan penyakit zoonosis.

"Debu, panas, hujan akan mengganggu kesehatan hewan kurbandan kami berharap kepada penjual yang menyiapkan lapak untuk memperhatikan kebersihan penjualan. Sebab kadang ditemukan lapak yang tidak ideal dijadikan tempat tinggal ternak sebelum dipindahkan ke pembeli," katanya.

Dia menjelaskan persiapan yang penting lainnya sebagai upaya menjaga kelayakan hewan kurban adalah dengan melakukan perawatan hewan kurban pada saat penjualan.

"Perawatannya itu seperti memberikan pakan yang baik, diberi obat cacing, vitamin, dan biasanya ternak sudah diberi vaksin yang tahan terhadap beberapa penyakit seperti penyakit mulut dan kuku," ucapnya.
Bila dilihat dari hulunya, kata dia,juga dilakukan pengetatan lalu lintas ternakagar tidak ada ternak yang tidak layak dijadikan hewan kurban lolos sampai ke lapak penjual.

"Kepada peternak jangan sungkan bila nanti ada hewan kurban yang kondisinya menurun atau sakit bisa dilaporkan langsung ke dokter hewan atau petugas pemeriksa. Kalau hewan kurban di lapak dinyatakan layak, kami dan petugas pemerintah baik kota atau provinsi akan memberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)," tambahnya.

Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top