Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Cegah Timbul Masalah Baru, Wapres Minta Mutasi Pegawai KPK dan Polri Ikuti Aturan Berlaku

Foto : ANTARA/HO-BPMI Setwapres

Wakil Presiden Ma’ruf Amin memberikan tausiah Ramadhan sebelum melaksanakan salat Tarawih di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (14/4/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Cegah timbul masalah baru. Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin meminta mutasi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke instansi Polri dengan mengikuti aturan yang berlakuagar tidak membuat gaduh di tengah masyarakat.

"Solusinya kembali kepada aturan saja. Jadi, tidak ada suatu pihak yang maunya sendiri, duduk bersama, bertemu berunding, aturan yang benarnya seperti apa, kembali saja ke aturan,back toaturan," ujar Wapres dalam keterangan persnya kepada wartawan di Gorontalo, Jumat, sebagaimana siaran pers yang diterima di Jakarta.

Apabila aturan yang berlaku diikuti dengan baik, kata Wapres, akan terjadi saling pengertian terhadap latar belakang masing-masing instansi dalam mengambil keputusan. Pengertian tersebut akan mendorong terciptanya konsensus antarpihak.

"Kalau itu sudah bisa disepakati saya kira tidak ada masalah. Saya harap begitu, ada saling pengertian, dan kembali kepada landasan, sudah ada landasannya 'kan, aturannya sudah ada," kata Wapres.

Menutup keterangan persnya Wapres pun mengimbau kedua pihak, KPK dan Polri, dapat segera melakukan pertemuan untuk membahas dan menyepakati langkah yang akan ditempuh sehingga tidak terjadi kegaduhan maupun spekulasi di tengah masyarakat.

"Karena tidak ada kesamaan bisa jadi terganggu 'kan. Maka itu, harus segera berkomunikasi, bertemu mencari solusinya dengan berpegang pada aturan yang ada. Kalau kembali ke aturan pasti selesai. Kalau tidak, akan terus terganggu itu. Jangan sampai terganggu," jelas Wapres.

Sebelumnya, Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol. Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.

Surat dari Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.

Sementara itu, Kapolridalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Terkait dengan hal itu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga meminta masing-masing institusi, baik itu KPK maupun Polri, menaati peraturansehingga mutasi mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol.Endar Priantoro tidak membuat gaduh.

"Ada aturan-aturan, SOP (standar prosedur operasional), ada semuanya. Jadi, ikuti itu saja. Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan," kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu (12/4).

Jokowi menekankan setiap kebijakan di masing-masing institusi pasti memiliki landasan peraturan dan SOP yang berlaku.

Jokowi menekankan setiap peraturan dan SOP di masing-masing instansi itu memiliki tahapan mekanisme yang harus diikuti.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top