Sabtu, 21 Des 2024, 01:50 WIB

Cegah Potensi Gangguan Keamanan, Polres Sukabumi Musnahkan Ribuan Botol Miras Jelang Nataru

Forkopimda Kabupaten Sukabumi memusnahkan ribuan botol miras di Alun-Alun Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat, (20/12/2024).

Foto: ANTARA/Aditya A Rohman

Sukabumi - Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Sukabumi memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek di Alun-Alun Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat, menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

"Jumlah miras yang kami musnahkan sebanyak 7.125 botol yang merupakan bagian dari upaya cipta kondisi menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat.

Menurut Samian, pemusnahan miras ini adalah wujud nyata komitmen Polres Sukabumi dalam memberantas peredaran miras ilegal yang menjadi salah satu sumber gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Menurutnya, tidak sedikit kasus kriminal di wilayah hukum Polres Sukabumi seperti penganiayaan, tawuran, perusakan hingga pembunuhan dipicu oleh pelaku yang terpengaruh minuman keras.

Kegiatan ini tidak hanya bertujuan sebagai tindakan tegas terhadap pelanggar hukum, tetapi juga untuk memberikan efek jera kepada pelaku peredaran miras ilegal. Selain itu, hasil operasi ini menjadi bahan evaluasi dan masukan bagi pihak kepolisian untuk terus meningkatkan kinerja dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

"Kami berharap dengan kegiatan ini, masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dalam suasana yang aman, tertib dan bebas dari gangguan keamanan," tambahnya.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi Hamzah Gurnita mengatakan pemusnahan miras merupakan wujud komitmen dari pihak kepolisian untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat sekaligus menegakkan Perda Kabupaten Sukabumi tentang minuman beralkohol.

Ia mengatakan miras merupakan salah satu pemicu terjadinya gangguan keamanan. Ia meminta kepada semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang bersih dari berbagai bentuk peredaran dan penyalahgunaan miras, narkoba dan obat keras ilegal, untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: