Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Cegah Penyimpangan, Bawaslu Kota Semarang Soroti Netralitas ASN Sebelum Masa Kampanye

Foto : ANTARA/Zuhdiar Laeis

Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Semarang Arief Rahman.

A   A   A   Pengaturan Font

Semarang - Cegah penyimpangan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menyoroti netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada masa tahapan Pemilihan Umum 2024 meski belum memasuki masa kampanye.

"Kami terus sosialisasikan tentang netralitas ASN dan politik uang hingga ke tingkat kelurahan," kata Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman di Semarang, Jumat malam.

Diakuinya, saat ini memang belum masuk tahapan kampanye sehingga sosialisasi-sosialisasi terus digencarkan terkait netralitas ASN, termasuk sanksi jika terjadi pelanggaran.

Bawaslu Kota Semarang terus melakukan pengawasan dan pencegahan secara maksimal dengan menginstruksikan jajarannya, baik di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk masuk dalam kegiatan pemerintahan.

Nanti saat sudah masuk tahapan kampanye pemilu, kata dia, pengawasan terhadap netralitas ASN hingga politik uang tentu akan lebih diketatkan, termasuk penerapan sanksi pelanggaran.

"Saat tahapan kampanye akan lebih ketat karena subyeknya sudah ditetapkan. Kami bisa lebih memastikan pada tahapan kampanye jajaran ASN tidak terlibat politik praktis dan netralitas ASN," tegasnya.

Ia mencontohkan berfoto bersama yang mungkin dilakukan ASN saat kegiatan pemerintahan dan lainnya dengan tokoh politik yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024.

"Saat ini belum ditetapkan bacaleg (bakal calon anggota legislatif) sehingga kalau yang bersangkutan foto bersama itu bagian dari kegiatan pemerintahan itu tidak masalah," katanya.

Namun, kata dia, menjadi persoalan jika ASN berfoto bersama saat sudah ada penetapan caleg, kemudian foto tersebut diunggah dan disertai narasi dukungan pemenangan maka jelas melanggar aturan.

Mengenai sanksi, Arief menjelaskan bahwa sanksi terbagi dua, yakni penegakan etik yang merupakan sanksi moral dan kasusnya biasanya tidak begitu berat, kemudian penegakan disiplin.

Penegakan disiplin, kata dia, memiliki tingkatan, mulai ringan, sedang, dan berat. Bahkan, jika pelanggaranya berat maka ASN yang bersangkutan bisa sampai diberhentikan.

"Jenis sanksi ringan, sedang, dan berat itu tergantung dari pejabat pembina kepegawaian ya. Kalau di Kota Semarang itu ya wali kota," pungkasnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top