Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Cegah Penularan Penyakit, Lalu Lintas Hewan dan Tumbuhan Harus Lewat Karantina

Foto : ANTARA/Humas Karantina

Hewan Sapi saat ditemukan tiba di Mamado tanpa melewati proses Karantina, di Manado, Senin (6/5/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Manado - Kepala Karantina Sulawesi Utara I Wayan Kertanegara mengatakan lalu lintas hewan dan tumbuhan harus melewati proses karantina untuk mencegah penyakit masuk ke daerah tersebut.

"Saya berharap masyarakat bisa semakin taat melapor karantina saat membawa hewan, ikan, tumbuhan ataupun produk olahannya antar area/antarnegara," kata Wayan, di Manado, Senin.

Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kesehatan sumber daya hayati yang akan dibawa, sehingga bebas dari ancaman penyakit.

Ia menjelaskan belum lama ini Petugas Karantina Sulawesi Utara melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Bitung lakukan tindakan penolakan terhadap seekor sapi asal Maluku Utara yang mencoba masuk ke Kota Bitung, Sulawesi Utara tanpa mengantongi sertifikat karantina.

Hewan mamalia ini didapati petugas saat melakukan pengawasan kedatangan kapal Portlink VIII Rute Ternate-Bitung.

Kepala Satpel Pelabuhan Bitung Zusane Katuuk mengatakan sapi yang di lalu lintasini tanpa sertifikat karantina dari daerah asalnya tersebut diangkut dalam mobil pickup yang ditutupi terpal untuk mengelabui petugas.

Kepala Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Sulawesi Utara Stenly Gosal mengatakan timnya telah melakukan tindakan penahanan untuk mencegah risiko penularan penyakit dari hewan yang belum dipastikan keamanan dan kesehatannya.

Ia mengatakan karena pemilik komoditas tidak bisa menunjukkan dan melengkapi dokumen sesuai aturan yang berlaku dalam batas waktu tertentu, maka sapi tersebut dilakukan tindakan penolakan, yakni dengan mengembalikannya ke daerah asalnya.

Dia menjelaskan bahwa melintaskan hewan seperti sapi, sangat rentan menularkan penyakit.

Tindakan penolakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera pengguna jasa yang melanggar aturan karantina yang berlaku dan menutup peluang pengguna jasa karantina lainnya atau masyarakat melakukan hal yang sama, sehingga pencegahan resiko penular penyakit seperti penyakit mulut dan kuku (PMK) yang dapat tercapai dengan baik.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top