Cegah Pencabulan, Polres Natuna Imbau Orang Tua Pantau Aktivitas Anak
Foto : ANTARA/HO-Polres Natuna
Suasana pers konferensi kasus pencabulan di Polres Natuna, Senin (27/5).
Adapun total jumlah korban dari kedua terduga pelaku sebanyak 19 orang, dengan rincian korban IM lima orang dan ES empat orang.
"Ini homo seksual dan korbannya anak-anak. Jadi semua orang mesti mewaspadai perbuatan ini agar anak-anak kita tidak jadi korban kejahatan," ucap dia.
Dijelaskan kedua pelaku terjerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
IMB mengaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2021 dengan mencabuli semua korbannya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya