Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Cegah Pencabulan, Polres Natuna Imbau Orang Tua Pantau Aktivitas Anak

Foto : ANTARA/HO-Polres Natuna

Suasana pers konferensi kasus pencabulan di Polres Natuna, Senin (27/5).

A   A   A   Pengaturan Font

Adapun total jumlah korban dari kedua terduga pelaku sebanyak 19 orang, dengan rincian korban IM lima orang dan ES empat orang.

"Ini homo seksual dan korbannya anak-anak. Jadi semua orang mesti mewaspadai perbuatan ini agar anak-anak kita tidak jadi korban kejahatan," ucap dia.

Dijelaskan kedua pelaku terjerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

IMB mengaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2021 dengan mencabuli semua korbannya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top