Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Cegah Klaster Baru Covid-19, Panduan Ibadah Ramadan Wajid Dikawal Petugas Khusus

Foto : Istimewa

Menag Yaqut Cholil Qoumas.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - pengurus atau pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas khusus untuk mengawal penerapan protokol kesehatan panduan ibadah Ramadan. Petugas tersebut dapat mengetahui Jemaah yang sedang tidak sehat.

"Jadi jemaah tersebut tidak diizinkan masuk untuk menjaga jemaah lain. Selain memastikan jamaah menerapkan prokes, petugas yang ditunjuk juga melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur dan menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Jumat (30/4).

Menag menyebut dua klaster baru Covid-19 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang diduga berasal dari kegiatan Salat Tarawih membuat banyak pihak prihatin. Klaster ini muncul bisa jadi dipicu ketidaktaatan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes) sebagaimana yang telah dibuat pemerintah.

"Ini yang harus diantisipasi bersama. Saya minta kepala kantor wilayah hingga penyuluh KUA untuk mengintensifkan sosialisasi dan edukasi pelaksanaan panduan Ibadah Ramadan," jelasnya.

Menag menjelaskan, pihaknya sejak awal telah menerbitkan panduan ibadah Ramadan antara lain mengatur pengurus masjid atau musala agar dapat menyelenggarakan kegiatan salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, serta iktikaf. Adapun pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top