Cegah Kerusuhan, Polri Revisi Regulasi Pengamanan Kegiatan Olahraga
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) saat menyampaikan perkembangan tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (7/10).
Dari penyidikan yang dilakukan, Polri telah menetapkan enam orang tersangka terkait insiden kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan. Kemudian sebanyak 20 personel Polri diduga melanggar etik terkait dengan peristiwa yang menewaskan 131 orang warga.
"Penyidik akan mendalami kembali dan akan dilakukan langkah lanjutan," ujarnya.
Langkah berikutnya, terkait regulasi, kata Dedi, sudah dipersiapkan bersama kementerian terkait, Polri, PSSI dan lainnya
"Regulasi tentang keselamatan, keamanan, dan SOP dalam pengamanan pertandingan sepak bola," ujarnya.
Sebelumnya, Rabu (5/10), Presiden juga memerintahkan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali, Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan pertandingan sepak bola serta prosedur pengamanan pertandingan tersebut.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya