Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Cegah Kemacetan, Menpan RB Tegaskan Surat Edaran WFH dalam Rangka KTT Asean

Foto : ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/8/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Cegah kemacetan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menegaskan surat edaran Menpan RB mengenaiwork from home(WFH) atau bekerja dari rumah mulai 28 Agustus hingga 7 September 2023 terkait dengan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asean.

"Jadi, surat edaran Menpan RB menindaklanjuti arahan rapat terbatas yang terdahulu dari Bapak Presiden, itu kami mengeluarkan WFH mulai 28 Agustus hingga 7 September 2023 dalam rangka KTT (Asean)," jelas Azwar Anas usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Menpan RB menekankan bahwa surat edaran itu bukan dalam rangka mencegah atau mengatasi polusi udara di DKI Jakarta dan sekitarnya, yang belakangan makin ramai dibicarakan.

"Jadi, bukan dalam rangka soal polusi udara dan lain-lain," kata dia.

Untuk persoalan polusi udara, kata dia, Pemerintah masih melakukan kajian matang apakah pemberlakuan WFH akan efektif dan efisien dalam mengatasi polusi udara di Ibu Kota dan sekitarnya.

"Kami tadi menyampaikan di ratas, WFH dalam rangka mengurangi polusi udara perlu dikaji lebih mendalam apakah memang ini efektif untuk mengurangi polusi udara. Ini beda kasusnya dengan COVID-19," ujar dia.

Azwar Anasmenekankan kembali bahwa pemberlakuan WFH atauhybrid workingmulai 28 Agustus hingga 7 September 2023 adalah upaya untuk mencegah kemacetan saat penyelenggaraan rangkaian KTT Asean di Jakarta.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top