Cegah Kecelakaan, Polres Lebak Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan Raya
Foto : antarafoto
Odong-odong yang ditabrak kereta api di Kabupaten Serang.
Ia mengatakan, pihaknya telah mensosialisasikan larangan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya kepada pemilik odong-odong maupun masyarakat, karena dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Kepolisian juga telah memasang spanduk -spanduk peringatan imbauan larangan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya.
"Kami mengintruksikan kepada anggotanya jika ditemukan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya dilakukan penilangan," tegasnya.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya