Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Cegah Kecelakaan, Kemenhub Tingkatkan Keselamatan Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api

Foto : ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Pengendara sepeda motor melintasi perlintasan sebidang kereta api Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sepanjang tahun 2024 terjadi 195 kali kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang mengakibatkan 68 orang meninggal dunia, sedangkan pada tahun 2023 terjadi 327 kali kecelakaan dan menyebabkan 94 orang meninggal.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupaya meningkatkan keselamatan perlintasan sebidang di jalur kereta api guna mengurangi tingkat fatalitas akibat kecelakaan.

"Kecelakaan lalu lintas jalan kerap kali terjadi pada ruas jalan yang melintas secara sebidang dengan jalur kereta api (perlintasan sebidang) yang dikategorikan sebagai daerah rawan kecelakaan," kata Sekretaris Baketrans Kemenhub Avirianto Suratno dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Avirianto menyampaikan, salah satu langkah nyata yang diambil oleh pemerintah dalam upaya mengurangi tingkat fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas yaitu dengan menerbitkan payung hukum yang mengatur terkait aspek teknis, operasional, dan standar keselamatan.

"Sehingga kami menggelarFocus Group Discussion(FGD) yang membahas Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Perlengkapan Jalan Antara Ruas Jalan Dengan Jalur Kereta Api," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa FGD itu diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti nota kesepahaman tentang sinergi tugas dan fungsi dalam peningkatan keamanan dan keselamatan perlintasan sebidang jalur kereta api dengan jalan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top