Cegah Jatuh Korban, Polres Ponorogo Larang Warga Terbangkan Balon Udara dan Main Petasan
Ilustrasi: Petugas saat mengamankan balon udara si Ponorogo.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahan peledak atau bubuk mesiu tersebut dibawa salah seorang pengguna jalan saat melintas di Ponorogo.Diduga kuat bahan peledak itu rencananya digunakan untuk pembuatan petasandan diedarkan pada bulan Ramadhan ini.
"Dugaannya untuk Ramadhan dan Idul Fitri," katanya.
Ia mengatakanperbuatan tersebut bisa diancam pidana UU Darurat RI 12/1951, dengan hukuman puluhan tahun penjara.Sedangkan menerbangkan balon udara bisa dijerat Undang-undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.
"Penggunaan petasanitu berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain, tidak terkecuali menerbangkan balon udara, tentu kami tidak akan segan kepada para pelaku," kata Ryo.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya