Cegah Banjir, DKI Normalisasi Kali Ciliwung yang Lintasi Pengadegan dan Rawajati
Ilustrasi - Pemandangan kawasan Kali Mampang yang sekitarnya terdapat rumah warga, Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Foto: ANTARA/Luthfia Miranda PutriJakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pekerjaan normalisasi Kali Ciliwung yang melintasi Kelurahan Pengadegan dan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan untuk mereduksi luapan air yang menjadi penyebab banjir.
"Sementara tujuan dari normalisasi tersebut yaitu tersedianya infrastruktur pengendalian banjir berupa pembangunan tanggul Kali Ciliwung sesuai dengan perhitungan rencana tampung saat terjadi debit air maksimal," kata Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Sigit mengatakan maksud dari normalisasi Kali Ciliwung adalah mereduksi dampak terjadinya luapan air yang dapat menimbulkan kerugian materiel dan imaterielwarga yang menghunidi pinggir kali.
- Baca Juga: Otorita Catat 5.000 Wisatawan Kunjungi IKN Per Hari
- Baca Juga: Indeks Demokrasi Hadapi Banyak Tantangan
Selain itu juga dibuatkan infrastruktur (sarana dan prasarana) pengendalibanjir dan ruang terbuka sebagai ruang interaksi sosial warga sekitar Kali Ciliwung.
"Diharapkan juga tersedianya infrastruktur pendukung berupa jalan inspeksi dan saluran samping/gendong dan sarana ruang interaksi sosial warga sekitar Kali Ciliwung," ujarnya.
Dia menerangkankebutuhan lahan untuk normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Pengadegan seluas 13.101 meter persegi (m2) dan di Kelurahan Rawajati seluas 51.694 m2.
Dengan begitu total luas kebutuhan lahan untuk normalisasi Kali Ciliwung di dua kelurahan tersebut mencapai 64.795 m2.
Pengadaan lahan untuk normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Pengadegan dan Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoranmengacu kepada pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dibagi dalam empat tahap yaitu Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan, dan Penyerahan Hasil.
"Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah diharapkan selesai dalam waktu kurang lebih 175 hari kerja dengan asumsi tidak terjadi penolakan oleh warga pada setiap tahapan," ucapnya.
Kemudian, perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan adalah kurang lebih 36 bulan setelah dilakukan penyerahan hasil pengadaan tanah oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Electricity Connect 2024, Momentum Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional
- 3 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 4 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 5 Tim Putra LavAni Kembali Tembus Grand Final Usai Bungkam Indomaret
Berita Terkini
- Deteksi Dini Tawuran, Satpol PP DKI Gandeng Warga
- Sinergikan Pendidikan dan Industri Penerbangan, BPSDMP Gelar Rakornis Bahas Restrukturisasi Prodi Bersama Stakeholder
- Jakpus Sosialisasikan Perilaku Hidup Bersih-Sehat di Musim Hujan
- Banjir Dukungan, BAKORSI Gerakkan Tim Kelurahan untuk Menangkan Pasangan Pramono-Rano di Jakarta
- Khofifah - Emil Ajak Kaum Muda Muhammadiyah Kawal Pilgub Jatim