Cegah Banjir, DKI Normalisasi Kali Ciliwung yang Lintasi Pengadegan dan Rawajati
Ilustrasi - Pemandangan kawasan Kali Mampang yang sekitarnya terdapat rumah warga, Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Foto: ANTARA/Luthfia Miranda PutriJakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pekerjaan normalisasi Kali Ciliwung yang melintasi Kelurahan Pengadegan dan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan untuk mereduksi luapan air yang menjadi penyebab banjir.
"Sementara tujuan dari normalisasi tersebut yaitu tersedianya infrastruktur pengendalian banjir berupa pembangunan tanggul Kali Ciliwung sesuai dengan perhitungan rencana tampung saat terjadi debit air maksimal," kata Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Sigit mengatakan maksud dari normalisasi Kali Ciliwung adalah mereduksi dampak terjadinya luapan air yang dapat menimbulkan kerugian materiel dan imaterielwarga yang menghunidi pinggir kali.
Selain itu juga dibuatkan infrastruktur (sarana dan prasarana) pengendalibanjir dan ruang terbuka sebagai ruang interaksi sosial warga sekitar Kali Ciliwung.
"Diharapkan juga tersedianya infrastruktur pendukung berupa jalan inspeksi dan saluran samping/gendong dan sarana ruang interaksi sosial warga sekitar Kali Ciliwung," ujarnya.
Dia menerangkankebutuhan lahan untuk normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Pengadegan seluas 13.101 meter persegi (m2) dan di Kelurahan Rawajati seluas 51.694 m2.
Dengan begitu total luas kebutuhan lahan untuk normalisasi Kali Ciliwung di dua kelurahan tersebut mencapai 64.795 m2.
Pengadaan lahan untuk normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Pengadegan dan Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoranmengacu kepada pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dibagi dalam empat tahap yaitu Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan, dan Penyerahan Hasil.
"Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah diharapkan selesai dalam waktu kurang lebih 175 hari kerja dengan asumsi tidak terjadi penolakan oleh warga pada setiap tahapan," ucapnya.
Kemudian, perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan adalah kurang lebih 36 bulan setelah dilakukan penyerahan hasil pengadaan tanah oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
Berita Trending
- 1 Kunto Aji Persembahkan Video Musik "Melepas Pelukan Ibu" yang Penuh Haru di Hari Ibu
- 2 Kasihan, Mulai Tahun Depan Jepang Izinkan Penembakan Beruang
- 3 Kenaikan PPN 12% Bukan Opsi Tepat untuk Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Butuh Terobosan
- 4 Pemerintah Harus Segera Hentikan Kebijakan PPN 12 Persen
- 5 Libur Panjang, Ribuan Orang Kunjungi Kepulauan Seribu
Berita Terkini
- Menkopolkam Pastikan Libur Natal-Tahun Baru Aman
- Polisi Surabaya Ungkap Pengendara Mabuk Sebabkan Kecelakaan di 6 TKP
- Trump akan Meminta Hukuman Mati Bagi Pemerkosa, Pembunuh yang Kejam
- Penetapan Hasto Jadi Tersangka Dinilai Pengaruhi Perpolitikan Nasional
- Erupsi Berkurang, Badan Geologi Turunkan Status Gunung Lewotobi ke Level Siaga