Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Cawagub Nunik dan Perjuangaan Membebaskan Daryati

Foto : ISTIMEWA

Kunjungi Ibunda Daryati I Calon Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia atau Nunik ketika mendatangi Muryati, ibunda Daryati, di kediamannya, di Desa Padangratu Gedongtataan, Pesawaran, Lampung, Senin (23/4).

A   A   A   Pengaturan Font

Di tengah prokontra memaknai perjuangan sosok Kartini, ada kisah Daryati, pekerja migran Indonesia asal Gedongtataan, Pesawaran, Lampung, seharusnya menjadi refleksi perlindungan buruh migran dari Tanah Air, yang membutuhkan perhatian bersama. Pemerintah harus hadir untuk memberikan pendampingan hukum bagi Daryati karena yang bersangkutan terancam hukuman mati di Singapura.

Chusnunia, Bupati Lampung Timur yang kini cuti karena maju dalam pemilihan Gubernur Lampung menegaskan, apa yang terjadi pada Daryati menjadi pekerjaan rumah bersama, agar kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang. Nunik, panggilan akrab calon Wakil Gubernur Lampung nomor urut tiga yang mendampingi Arinal Djunaidi ini memastikan dirinya tengah memperjuangkan keadilan untuk Daryati yang mendapat masalah hukum di Singapura dan terancam hukuman mati.

"Sebagai penopang ekonomi keluarga, Daryati butuh pendampingan hukum. Saya sudah berbicara dengan ibundanya, memberikan dukungan moral serta memperjuangkan keadilan untuk Daryati," kata Nunik. Saat mengunjungi rumah keluarga Daryati di Desa Padangratu Gedongtataan, Pesawaran, Lampung, Senin (23/4), Chusnunia bertemu dengan Munarti, ibu Daryati dan neneknya.

Intinya, Munarti mewakili keluarga berharap agar pemerintah bisa memberikan bantuan hukum agar Daryati bisa mendapatkan keadilan, sebab anaknya menjadi sumber penopang kehidupan keluarga ini. Sebelumnya, dukungan agar pemerintah segera melakukan pendampingan hukum kepada TKI di luar negeri disuarakan oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lampung.

SBMI menekankan pentingnya memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Kasus Daryati, bagian dari 188 TKI yang bermasalah hukum di negara tempat TKI bekerja. Daryati berangkat ke Singapura pada April 2016 dengan menggunakan jasa PT Sukma Karya Sejati Jakarta. Dadang, ayah Daryati kini masih menderita stroke dan adiknya Mela setelah lulus SD berhenti sekolah karena tidak ada biaya. sur/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top