Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Catat! Ini Besaran Biaya Haji 2022 per Embarkasi yang sudah Ditandatangani Presiden Jokowi

Foto : ANTARA/Abriawan Abhe

Jamaah calon haji kelompok terbang (kloter) pertama melambaikan tangannya saat menuju ke pesawat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Minggu (7/7/2019).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi.

Berdasarkan salinan Keppres Nomor 5/2022 yang diperoleh dari Jaringan Dokumentasi Informasi dan Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Sabtu (30/4), di Jakarta, Presiden telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH 1443 Hijriah yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, nilai manfaat, dan dana efisiensi.

Adapun Bipih terdiri dari sumber jemaah haji, Bipih yang bersumber dari Petugas Haji Daerah atau PHD, dan Bipih yang bersumber dari Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah atau KBIHU.

??????Sedangkan nilai manfaat terdiri atas nilai manfaat dari setoran Bipihjemaah haji reguler. Selanjutnya dana efisiensi diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji.

??????Adapun besaran Bipih yang bersumber dari jamaah haji adalah sebagai berikut :

a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp35.660.857

b. Embarkasi Medan sejumlah Rp36.393.073
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top