Catat Cara Daftar Vaksinasi COVID-19 untuk Anak 12-17 Tahun
Dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 anak dan remaja dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan kesehatan, sekolah, madrasah dan pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.
Pada saat melakukan pendaftaran peserta vaksinasi COVID-19 harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak lantaran belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) .
Atau bisa juga dengan mengecek di aplikasi Peduli Lindungi, apakah anaknya terdaftar sebagai peserta vaksinasi COVID-19 anak.
Pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja.
Vaksinasi COVID-19 anak dan remaja akan menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 mililiter sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya