Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Catat Cara Daftar Vaksinasi COVID-19 untuk Anak 12-17 Tahun

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah membuat aturan vaksinasi Covid-19 untuk anak dan remaja usia 12 sampai 17 tahun.

Melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1727/ 2021 tentang pelaksanaan Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum dan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun.

Dalam program vaksinasi COVID-19 anak dan remaja akan menggunakan vaksin Sinovac produksi PT Biofarma, Bandung, Jawa Barat.

Melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Badan POM menyatakan vaksin Sinovac dapat digunakan bagi usia lebih dari 12 tahun.

Berikut ketentuan vaksinasi untuk anak-anak 12-17 tahun menurut edaran Kemenkes RI.

Dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 anak dan remaja dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan kesehatan, sekolah, madrasah dan pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.

Pada saat melakukan pendaftaran peserta vaksinasi COVID-19 harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak lantaran belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) .

Atau bisa juga dengan mengecek di aplikasi Peduli Lindungi, apakah anaknya terdaftar sebagai peserta vaksinasi COVID-19 anak.

Pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja.

Vaksinasi COVID-19 anak dan remaja akan menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 mililiter sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top