Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Carbon Capture Storage Jadi Peluang Bisnis Baru di Indonesia

Foto : istimewa

(Kanan ke Kiri) Direktur Eksekutif Indonesia Petroleum Association, Marjolijn Wajong, Direktur Eksekutif Indonesia CCS Center, Belladonna Troxylon Maulianda, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Kementerian ESDM, Noor Arifin Muhammad, dan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Agus Cahyono Adi menjelaskan isu tentang Carbon Capture Storage (CCS) kepada awak media di Jakarta, Rabu (27/3).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Indonesia memiliki potensi luar biasa dalam hal penangkapan dan penyimpanan karbon (Carbon Capture Storage/CCS). Kondisi ini memberi keuntungan karena menjadi peluang bisnis baru. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), potensi penyimpanan karbon pada bekas reservoir di lapangan migas di Indonesia diperkirakan mencapai 577 giga ton.

Direktur Eksekutif Indonesia CCS Center, Belladonna Troxylon Maulianda, mengatakan, ada beberapa faktor yang menjadikan Indonesia memiliki peluang besar untuk mengembangkan proyek CCS dan menjadikannya sebagai peluang bisnis baru di masa mendatang.

Faktor pertama, regulasi. Pemerintah Indonesia saat ini sangat agresif dalam menerbitkan berbagai regulasi untuk mendukung percepatan implementasi CCS, apalagi Indonesia memiliki potensi yang sama dengan Australia. Saat ini, sudah 15 proyek CCS yang sedang dikembangkan.

"Hal tersebut membuat Indonesia memiliki peluang bisnis yang lebih besar dan dapat menjadi leader CCS Hub di kawasan regional," katanya saat menjadi pembicara pada Media Briefing IPA Convex 2024 dengan tema "CCS Sebagai Peluang Bisnis Baru di Indonesia" di Jakarta, Rabu (27/3).

Lebih lanjut, Belladona menyampaikan, teknologi CCS bukan hal baru bagi perusahaan minyak dan gas. Teknologi tersebut sudah diterapkan perusahaan-perusahaan migas sejak 40 tahun lalu. "Teknologinya sudah mature sebenarnya. Saat ini, kita sedang menunggu cost-nya turun dan memang sekarang sudah mulai menurun," ujar Belladona.

Ditambahkan, Indonesia dinilai sebagai negara yang paling siap untuk mengimplemantasikan CCS dibandingkan negara di kawasan Asia lainnya. "Indonesia dinilai paling cepat dalam perkembangan CCS dibandingkan negara lain, selain memiliki potensi, dukungan dari pemerintah melalui regulasi juga diharapkan dapat mempercepat implementasi CCS," ujar dia.

Selain keunggulan dari sisi geografis dan regulasi, ia optimistis Indonesia akan menjadi pemimpin dalam bisnis CCS di kawasan regional. Pasalnya, Indonesia adalah negara pertama yang mengimplementasikan CCS cross border (lintas batas).

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Kementerian ESDM, Noor Arifin Muhammad, mengatakan, posisi pemerintah Indonesia sudah sangat jelas dalam mendukung penerapan CCS untuk menghadirkan energi yang lebih bersih dan sekaligus mengurangi emisi karbon. Hal ini ditunjukkan dengan insentif yang diberikan kepada para pelaku usaha yang bersedia menerapkan teknologi CCS. "Pak Menteri ESDM sudah menetapkan keputusan bahwa biaya CCS dapat masuk dalam cost recover," katanya.

Kementerian ESDM baru saja menerbitkan angka Potensi Penyimpanan Karbon Nasional Tahun 2024 sebesar 572 miliar ton CO2 pada saline aquifer, dan 4,85 miliar ton CO2 pada depleted oil and gas reservoir. Potensi penyimpanan yang sangat besar tersebut diyakini dapat mendukung secara signifikan target penurunan emisi dalam jangka panjang.

Lebih lanjut, Noor Arifin menyampaikan, pihaknya tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri ESDM terkait Penyelenggaraan CCS pada wilayah izin penyimpanan karbon. "Ditargetkan, Juli nanti sudah terbit Permennya," ujarnya.

Sementara Direktur Eksekutif Indonesia Petroleum Association, Marjolijn Wajong, menyambut baik sikap pemerintah yang sangat kooperatif mengajak pelaku usaha hulu migas untuk membahas pembangunan ekosistem CCS dan CCUS sejak lama.

"Kami ikuti stage dari progres pemerintah. Kita tahu sudah ada Perpres No 14/2024. Hal itu critical karena regulasi harus ada. Tetap, investor tetap akan melihat apakah ini peluang bisnis atau tidak. Memang ada pemain di sektor migas yang mengkhususkan bisnisnya menjadi CCS Hub. Tetapi hal itu memang keharusan buat mereka karena kewajiban untuk mengurangi emisi. Sekarang bukan saja untuk keperluan sendiri, tetapi juga dapat menerima emisi dari luar migas. Jadi ini bisa menjadi bisnis baru," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Presiden Nomor 14/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon telah diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia. Sebelumnya, Menteri ESDM juga telah menerbitkan Peraturan Menteri No 2 Tahun 2023 tentang tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, Serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, serta Pedoman Tata Kerja SKK Migas No 70 Tahun 2024 terkait Penyelenggaraan CCS/CCUS pada Wilayah Kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top