Cara Membuat STRP untuk Keluar Masuk Jakarta bagi Pekerja Selama PPKM Darurat
Foto : Antara Foto/M Risyal Hidayat
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon,
- Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).
- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat),
- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
Sementara, untuk persyaratan perseorangan dengan kebutuhan mendesak, syaratnya antara lain;
- KTP pemohon,
- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat),
- Foto 4x6 berwarna.
"Pengecualian: kementerian/lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain)" tulis @dkijakarta.
Setelah persyaratan dilengkapi, selanjutnya mekanisme yang harus dilakukan, dalam pembuatan STRP yaitu :
- Mengakses lamanhttps://jakevo.jakarta.go.id.
- Mengisi form pendaftaran dan melampirkan persyaratan.
- Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP.
- STRP akan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
- Berikutnya, dapat mengunduh STRP di laman https://jakevo.jakarta.go.id.
"Saat pengecekan di lapangan, cukup tunjukan QR Code melalui handphone Anda ke petugas," demikian informasi tersebut.
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Aris N
Komentar
()Muat lainnya