Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Cara Membuat STRP untuk Keluar Masuk Jakarta bagi Pekerja Selama PPKM Darurat

Foto : Antara Foto/M Risyal Hidayat
A   A   A   Pengaturan Font

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon,
  • Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).
  • Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat),
  • Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

Sementara, untuk persyaratan perseorangan dengan kebutuhan mendesak, syaratnya antara lain;

  • KTP pemohon,
  • Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat),
  • Foto 4x6 berwarna.

"Pengecualian: kementerian/lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain)" tulis @dkijakarta.

Setelah persyaratan dilengkapi, selanjutnya mekanisme yang harus dilakukan, dalam pembuatan STRP yaitu :

  • Mengakses lamanhttps://jakevo.jakarta.go.id.
  • Mengisi form pendaftaran dan melampirkan persyaratan.
  • Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP.
  • STRP akan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
  • Berikutnya, dapat mengunduh STRP di laman https://jakevo.jakarta.go.id.

"Saat pengecekan di lapangan, cukup tunjukan QR Code melalui handphone Anda ke petugas," demikian informasi tersebut.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top