Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly

Canangkan 2022 Sebagai Tahun Hak Cipta

Foto : kemenkumham.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, mencanangkan 2022 sebagai tahun hak cipta sekaligus ditandai dengan peluncuran aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC).
"Sistem ini diluncurkan bersamaan dengan pencanangan 2022 sebagai tahun hak cipta, demi mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional," kata Menkumham Yasonna H Laoly, di Jakarta, Kamis (6/1).
Selain mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, hal tersebut juga dalam upaya mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni dan sastra di Tanah Air.
POPHC merupakan sistem yang diciptakan untuk mempercepat proses persetujuan hak cipta yang sebelumnya memakan waktu kurang lebih satu hari (one day service) menjadi hitungan menit.
POPHC dilakukan dengan penyelarasan bisnis proses pencatatan hak cipta terkait prinsip deklaratif, sehingga mempersingkat waktu penyelesaian dari hitungan hari ke menit.
Adapun waktu rata-rata penyelesaian pencatatan antara lima sampai 10 menit setelah melakukan pembayaran. Layanan POPHC juga terintegrasi dengan sistem pembayaran Simponi Kementerian Keuangan dan dapat diakses penuh oleh masyarakat selama 7x24 jam.
"Kemenkumham melihat tren positif geliat ekonomi kreatif khususnya dari para kreator hak cipta selama beberapa tahun terakhir yang menunjukkan potensi luar biasa bagi ekonomi nasional," ujar Yasonna.
Salah satu capaian nyata terkait potensi hak cipta bagi perekonomian nasional adalah melalui penarikan royalti. Selama 2020 sampai dengan semester I 2021, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah berhasil mendistribusikan lebih dari 51 miliar rupiah royalti kepada para pemegang hak musik/lagu dan pencipta yang karyanya digunakan secara komersial.
Setelah soft launching aplikasi POPHC pada 20 Desember 2021, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah melihat peningkatan signifikan pencatatan hak cipta hingga 7.289 sampai 4 Januari 2022.
"Pada periode yang sama DJKI hanya mencatat 3.046 pencatatan," kata Menkumham.
Pada 2017 pencatatan hak cipta dilakukan secara manual dan memakan waktu sembilan bulan untuk menyelesaikannya. Kemudian barulah pada 2018 DJKI membuat sistem daring melalui e-hakcipta.dgip.go.id yang dilengkapi dengan teknologi kriptografi. Ant/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top