Calon yang Kalah dengan Kotak Kosong Bisa Ikut Pilkada Ulang 2025
Ketua KPU RI Mochammad Afifudin.
Sebelumnya, KPU RI segera menyusun rancangan jadwal pilkada ulang pada 2025 terkait kemungkinan kotak kosong menang melawan calon tunggal.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan hal tersebut sesuai dengan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menjelaskan pemilihan berikutnya diselenggarakan pada tahun depan. "Jadi, dengan demikian itu akan diselenggarakan di tahun 2025," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta (11/9).
Data Anomali
Menurut Ketua KPU RI, Muhammad Afifuddin, saat ini pihaknya tengah fokus menangani terkait data anomali jelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 dalam konsolidasi yang dilaksanakan di Batam, Kepri.
Dijelaskannya, jumlah data anomali di Indonesia saat ini sekitar 0,02 persen. Dengan begitu, KPU RI menggelar konsolidasi terkait persiapan DPT serta pelayanan pemilih pindahan untuk Pilkada 2024, yang diharapkan dapat menghasilkan data yang valid dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya