Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju di Pilkada 2024
Masyarakat lakukan pencoblosan pada Pemilu 2024 di Kota Serang, Banten, Kamis (21/3/2024).
Sebagai informasi, Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024.
Berbeda
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa Pilkada 2024 berbeda dibandingkan dengan penyelenggaraan sebelumnya.
"Pilkada kemarin (2020) tidak bisa dibandingkan karena Covid-19, agak berbeda. Jadi kalau pilkada kemarin tentu akan berbeda sekali dengan penyelenggaraan pilkada pada saat ini," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Minggu.
Bagja lantas menjelaskan bahwa alasan lain yang membuat Pilkada serentak 2024 berbeda dengan yang lalu adalah mengenai jumlah wilayah yang menyelenggarakan pemilihan. "Kenapa? Kalau dulu ada 270 (daerah), sekarang semuanya melakukan pemilihan kepala daerah, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta," jelasnya. ν Ant/S-2
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya