Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Caleg PAN Nurhasanudin Bersalah Langgar Pemilu

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan caleg DPRD Dapil 2 Jakarta dari Partai Amanat Nasional (PAN), Nurhasanudin, dan anggota tim kampanyenya, Syaiful Bachri, bersalah melakukan tindak pidana pemilu dengan berkampanye di tempat ibadah.

"Terdakwa divonis hukuman tiga bulan penjara dengan enam bulan masa percobaan dan denda 10 juta rupiah," kata Ketua Majelis Hakim, Chrisfajar Sosiawan, Senin.

Namun, Hakim Chrisfajar menjelaskan terdakwa tidak perlu menjalani hukuman tiga bulan penjara sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena beberapa pertimbangan.

"Pertama, terdakwa mengakui kesalahan, kedua tidak pernah terlibat kasus hukum sebelumnya, ketiga masih muda dan punya potensi menjadi orang yang berguna untuk bangsa dan negara," kata Chrisfajar.

Meski demikian, jika dalam masa percobaan tersebut keduanya melakukan tindak pidana dalam kasus apa pun maka mereka harus menjalani hukuman penjara tiga bulan tersebut ditambah dengan hukuman dari kasus barunya. "Tapi kalau Anda terus berbuat baik, tidak melakukan tindakan melanggar hukum, maka tuntutan JPU tidak diberlakukan," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top