![Caleg PAN Nurhasanudin Bersalah Langgar Pemilu](https://koran-jakarta.com/images/article/phpei_6a_resized.jpg)
Caleg PAN Nurhasanudin Bersalah Langgar Pemilu
![Caleg PAN Nurhasanudin Bersalah Langgar Pemilu](https://koran-jakarta.com/images/article/phpei_6a_resized.jpg)
Foto : istimewa
Hakim memberikan kesempatan tiga hari untuk tim kuasa hukum terdakwa untuk memikirkan kembali apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. Keduanya dinyatakan bersalah karena melakukan kampanye di Mushola Qurotul Ain RT 09 RW 03, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, pada 9 Januari 2019. pin/P-5
Baca Juga :
Produksi 363 Vape Narkoba Terungkap
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan
Komentar
()Muat lainnya