Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Caleg PAN Nurhasanudin Bersalah Langgar Pemilu

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Hakim memberikan kesempatan tiga hari untuk tim kuasa hukum terdakwa untuk memikirkan kembali apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. Keduanya dinyatakan bersalah karena melakukan kampanye di Mushola Qurotul Ain RT 09 RW 03, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, pada 9 Januari 2019. pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top