Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Cabut Pengesahan Akta Pendirian PPRS Graha Cempaka Mas, Anies Baswedan Terbitkan SK Gubernur yang Bertentangan dengan Hukum

Foto : Istimewa

Ketua PPRS Campuran Graha Cempaka Mas Hery Wijaya memberikan keterangan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran (PPRS Campuran) Graha Cempaka Mas yang dipimpin oleh Hery Wijaya menyesalkan tindakan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang bertentangan dengan hukum. Pasalnya menjelang akhir periode kepemimpinannya, beliau menerbitkan Surat Keputusan Gubernur No. 1047 tahun 2022 tanggal 14 Oktober 2022 mengenai Pencabutan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1029/2000 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran Graha Cempaka Mas.

SK Gubernur DKI Jakarta No. 1047 tahun 2022 dalam salah satu pertimbangannya bertentangan dengan Putusan Kasasi Tata Usaha Negara No. 292 K/TUN/ 2022 tanggal 1 Agustus 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta No. 240/2021/PT.TUN.JKT j.o. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No 56/2021/PTUN.JKT.

Hery Wijaya, selaku Ketua PPRS Campuran Graha Cempaka Mas mengatakan: "Penerbitan SK Gubernur DKI Jakarta No. 1047 tahun 2022 tanggal 14 Oktober 2022 merupakan wujud perlawanan hukum karena menentang keputusan kasasi Tata Usaha Negara yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Hal ini juga menimbulkan keresahan di kalangan penghuni karena memperpanjang konflik kepengurusan dan dapat dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mengambil keuntungan sepihak dari warga apartemen Graha Cempaka Mas."

Kepengurusan PPRS Campuran Graha Cempaka Mas periode 2020-2023 dipimpin oleh Hery Wijaya, tercatat di Akta Notaris No. 12 tertanggal 20 Nopember 2020. Kepengurusan ini sudah sah secara hukum setelah adanya Putusan Kasasi berkekuatan hukum tetap (inkracht) No. 1335 K/PDT/2021 tanggal 25 Mei 2021, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 16/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst j.o. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 685/PDT/2019/PT.DKI, menyatakan akta RULB PPRS Graha Cempaka Mas pimpinan Tonny Soenanto adalah batal demi hukum.

Berdasarkan Putusan Kasasi Tata Usaha Negara No. 292K/TUN/2022 tanggal 1 Agustus 2022, menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta No. 240/B/2021/PT.TUN.JKT j.o Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No 56/G/2021/PTUN.JKT, Keputusan PengadilanKasasi Tata Usaha Negara memerintahkankepadaDinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta agar mencabut Surat KeputusanNo.591/2020 tentang pencatatan dan pengesahan perubahan AD ART PPPSRS Graha Cempaka Mas yang dilakukan TonnySoenanto dan Surat Keputusan No 592/2020 tentang pencatatan dan pengesahan susunan pengurus dan pengawas perhimpunan atas nama TonnySoenanto. Dengan demikian penyesuaian AD ART sesuai PergubDKI Jakarta 132/2018 yang dilakukan Tonny Soenanto dan kepengurusan Tonny Soenanto dinyatakan batal. Namun sampai saat ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta belum menjalankan amanah Putusan Kasasi Tata Usaha Negara No. 292K/TUN/2022.

Hery Wijaya menyorot adanya keberpihakan dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Bapak Anies Baswedan lewat SK GubernurNo. 1047 tahun 2022. "Pemerintah dalam hal ini Pak Anies Baswedan ketika menjabat dan mengeluarkan Surat Keputusan seharusnya tidak berpihak dan cermat, segala keputusan yang diambil seharusnya didasari landasan hukum. Bahkan jika kita telaah, hal ini bisa dianggap penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Apalagi keputusan ini dilakukan pada hariterakhir masa jabatan beliau," tutupnya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top