Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Industri Berat - 40 Perusahaan asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal

Cabut Izin Produsen Baja Ilegal

Foto : ANTARA/ FAKHRI HERMANSYAH

PRODUKSI BAJA - Seorang pekerja melintas di samping koil baja untuk bahan dasar pipa baja di Pabrik PT BPI (Bakrie Pipe Industries) yang merupakan anak usaha PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) di Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Sedikitnya terdapat 40 perusahaan asal Tiongkok memproduksi baja menggunakan metode induksi yang tidak diizinkan di Tiongkok maupun di Indonesia.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - DPR RI mendesak pemerintah mencabut izin usaha 40 perusahaan asal Tiongkok yang terbukti memproduksi baja ilegal. Regulator diharapkan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan hukum tersebut.

"Hal itu mengingat konsekuensi dari beredarnya baja ilegal itu sangat berbahaya bagi keamanan konsumen dan juga bisa merugikan perusahaan baja lain yang mematuhi peraturan perundangan," ujar anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, di Jakarta, Selasa (30/4).

Dia melanjutkan, Indonesia memang sedang membutuhkan investasi dari luar, namun investasi berkualitas. Karenanya, hal itu mampu menggerakkan ekonomi nasional, bukan malah menimbulkan permasalahan bagi ekonomi domestik.

"Bila perlu ditelusuri pihak mana saja yang menjadi backing praktik ilegal ini. Karena bukan tidak mungkin ada prosedur lain yang dilanggar oleh perusahaan-perusahan itu," ujarnya.

Karena itu, dia meminta seluruh kementerian terkait segera melakukan koordinasi dan mengambil keputusan tegas, yaitu mencabut izin operasional perusahaan yang memproduksi baja ilegal.

"Bila perlu ditelusuri pihak mana saja yang menjadi backing praktik ilegal ini. Karena bukan tidak mungkin ada prosedur lain yang dilanggar oleh perusahaan-perusahan itu sehingga berani memproduksi baja yang tidak sesuai standar Indonesia," jelasnya.

Dengan kata lain, tegas Mulyanto, pemerintah harus serius menyikapi pelanggaran ini. "Jangan karena ingin menggenjot datangnya investasi asing, pemerintah terkesan permisif, membolehkan apa pun yang diminta investor, asal berkenan mendirikan usaha di Indonesia," tegasnya.

Dia menilai pola pikir seperti itu tentu sangat berbahaya. Secara tidak langsung, tegasnya, pemerintah seperti menggadaikan kedaulatan negara kepada perusahaan-perusahan asing. Padahal ujung-ujungnya sangat merugikan masyarakat dan negara.

Sebagai informasi, sedikitnya terdapat 40 perusahaan asal Tiongkok memproduksi baja ilegal atau baja yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).

Baja-baja ini diproduksi menggunakan metode induksi yang tidak diizinkan di Tiongkok maupun di Indonesia. Proses produksi baja ilegal dinilai berbahaya bagi kelestarian lingkungan dan keamanan konsumen. Sebelumnya, kasus investasi bermasalah dari negeri Tiongkok juga kerap muncul, terutama di industri smelter nikel.

Butuh Waktu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menuturkan dari 40 perusahaan itu, baru tiga yang dilakukan penindakan. "Pabriknya ada 40 bukan satu pabrik, yang pernah saya segel tiga baru, dari 40. Seperti ini (pabriknya), tetapi beda-beda (perusahaan)," kata dia di PT Hwa Hok Steel, Kawasan Industri Modern Cikande, Barengkok Serang, Banten, Jumat, pekan lalu.

Zulhas mengatakan jika ingin semuanya ditindak karena tidak mengikuti aturan, membutuhkan waktu dua tahun. "Jadi, kalau mau melanjutkan sampai 40 kita tertibkan kalau tidak memenuhi aturan, sebulan satu kali (ditindak), dua tahun bisa kelar," jelasnya.

Diungkapkannya, 40 perusahaan itu diduga merupakan pindahan dari Tiongkok, di mana dari negara asalnya sudah tidak boleh beroperasi. Namun menurut Zulhas, produk baja yang tidak sesuai SNI pasti dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Nah, disinyalir pabrik seperti ini ada 40 yang dulu di Tiongkok udah nggak boleh pabrik seperti ini, pindah kemari, kita butuh tenaga kerja, ya sudahlah kasih masuk. Tapi sekali lagi, ada oknum industri seperti ini, kita akan lihat melanggar SNI, itu berbahaya, sangat merugikan konsumen," terangnya.

Adapun Mendag baru saja melakukan pengamanan terhadap pabrik PT Hwa Hok Steel (HHS) yang memproduksi Baja Tulangan Beton (BTB). Ditemukan 3.600.263 batang atau 27.078 ton baja yang diproduksi tidak sesuai SNI senilai 257 miliar rupiah. Sebagai sanksi, 3,6 juta batang baja itu dimusnahkan.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top