Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Butuh Ketegasan Pemerintah Terkait Kewajiban Perusahaan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Menanggapi hasil rapat tersebut, Gunawan menyatakan bahwa kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat merupakan perintah UU Perkebunan, pelanggaran atas kewajiban tersebut dapat dijadikan landasan bagi Kepala Daerah dan Kantor Pertanahan (Badan Pertanahan Nasional) untuk mengambil tindakan terhadap izin usaha dan HGU perusahaan perkebunan.

"Yang harus diperhatikan adalah 20 % itu diambil dari areal perusahaan. Adapun pola bagi hasil adalah pola kemitraan atau kerja samanya," kata Gunawan dalam rilis pers yang diterima redaksi Kamis (9/6).

Gunawan juga menyarankan agar Penilaian Usaha Perkebunan PT DAS yang akan dilakukan Pemkab, haruslah melihat dampak kegiatan PT DAS bagi desa desa dan lingkungan hidup sekitar areal perusahaan.

Banyaknya kasus seperti ini, harusnya menjadi perhatian kementerian terkait, Gugus Tugas Reforma Agraria, Kantor Staf Presiden dan bahkan menjadi perhatian Presiden agar progam prioritas reforma agraria dapat terlaksana sesuai target

Sementara menurut Ahmad Azhari, Ketua IHCS Kantor Perwakilan Jambi, sebagai pendamping petani dari 9 desa tersebut menyatakan akan terus mengawal proses paska rapat tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top